Beranda / Nasional / BPJS Kesehatan Tegaskan Isu Penghapusan dan Pengalihan Layanan ke Klinik KDMP Tidak Benar

BPJS Kesehatan Tegaskan Isu Penghapusan dan Pengalihan Layanan ke Klinik KDMP Tidak Benar

PROBATAM.CO, Jakarta – Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus dan layanan jaminan kesehatan masyarakat dialihkan ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menanggapi informasi tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar penghapusan tersebut tidak benar dan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Program JKN merupakan program negara yang memiliki landasan hukum kuat. Oleh karena itu, keberlangsungan program tersebut tidak dapat dihentikan begitu saja.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Ia menerangkan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Adapun sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Rizzky, keberadaan BPJS Kesehatan menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, termasuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan.

OCA dan Panitia Pelaksana Umumkan Jadwal Baru Asian Indoor and Martial Arts Games Riyadh 2026

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua ketentuan tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta kewajiban negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Pasal 5 dan Pasal 6 dalam undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya.

Dengan dasar hukum tersebut, ia menegaskan bahwa keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki landasan yang jelas. Penyelenggaraan Program JKN juga merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BPJS Kesehatan pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai penghapusan program JKN.

Rizzky menegaskan bahwa pihaknya tetap berfokus memastikan program tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga mengajak peserta untuk memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok Usai Nonton Persib di Bogor, Tersangka Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.

Ia turut memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap berlangsung seperti biasa. Masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPJS Kesehatan mengingatkan peserta untuk memeriksa status kepesertaan agar tetap aktif. Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

(Lam/kumparan)

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan, dari Digitalisasi Pembelajaran hingga Pembangunan Jembatan Desa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement