Beranda / Berita Utama / Lagi, Kapolsek dan Sekcam Pimpin Operasi Yustisi pada 6 Lokasi Berbeda di Wilayah Galang

Lagi, Kapolsek dan Sekcam Pimpin Operasi Yustisi pada 6 Lokasi Berbeda di Wilayah Galang

PROBATAM.CO, Batam- Kapolsek Galang AKP Herman Kelly bersama Sekcam Galang Hardianus memimpin operasi Yustisi Perwako 49 tahun 2020 tentang penanganan Disiplin pencegahan Covid-19 , di wilayah hukum Polsek Galang.

Operasi Yustisi yang digelar pada
Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB itu diadakan pada 6 lokasi berbeda yang ada di kecamatan Galang, Kota Batam.

Adapun lokasinya yaitu; Pemukiman Warga Sijantung dan Galang Baru, Masjid Kelurahan Sijantung dan Kelurahan Galang Baru.

Kapolsek Galang AKP Herman Kelly dalam memimpin Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Galang, Minggu (20/9/2020). (Photo:polsek)



Selain itu, kegiatan yang sama juga diadakan di tempat-tempat Wisata Kelurahan Sijantung dan Kelurahan Galang Baru Halte Sijantung, Jembatan V dan IV dan jalan raya Trans Barelang.

“Hasilnya, dalam kegiatan operasi yustisi didapati 7 (Tujuh) orang pelanggar Perwako 49 Tahun 2020 (tidak menggunakan masker),” kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, YFS, SH, S.IK, MH kepada PROBATAM.CO, Senin (21/9/2020).

Ia yang didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia dan Kapolsek Galang AKP Herman Kelly mengatakan Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di Kota Batam.

Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Galang, Minggu (20/9/2020). (Photo:polsek)

Penanggung Jawab kegiatan Kapolsek Galang AKP Herman Kelly. Hadir dalam kegiatan Sekcam Galang Hardianus mewakili, Kasi Trantib Muzamil.

Bripka Harmoko S ( Banit Reskrim Polsek Galang), Briptu Rio F ( Bhabinkamtibmas Sembulang ), Anggota Koramil Galang, Staf Puskesmas Galang dan Anggota
Satpol PP Kecamatan Galang.

Dalam kegiatan operasi yustisi Didapati 7 (Tujuh) orang pelanggar perwako 49 Tahun 2020 (tidak menggunakan masker).

Tindakan yang mereka lakukan mencatat identitas pelanggar pada buku jurnal pelanggaran perwako Nomor 49 tahun 2020.

“Pelanggar Perwako No.49 Tahun 2020 diberikan teguran serta di berikan masker dan apabila melakukan pelanggaran kembali siap menerima sanksi dari Perwako No.49 Tahun 2020,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) No.49 dipemukiman warga, masjid, tempat ibadah, toko atau warung, dan tempat-tempat wisata dikecamatan Galang.

Termasuk juga melaksanakan Patroli himbauan Peraturan Walikota (Perwako) No.49 dipemukiman warga, masjid, tempat ibadah, toko atau warung, dan tempat-tempat wisata di kecamatan Galang, Kota Batam.

“Sekira pukul 11.00 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan selama kegiatan situasi aman dan terkendali,” tutupnya. (*/iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement