PROBATAM.CO, Batam – Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) yang mengoperasikan situs Ujangbet. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. Penindakan tersebut dilakukan dalam rentang April 2025 hingga April 2026.
“Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau debit, sejumlah mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai yang untuk sementara disita senilai sekitar Rp10 miliar.
Gunakan Pulsa sebagai Sarana Deposit
Wira menjelaskan jaringan Ujangbet menggunakan server yang berada di Kamboja. Dalam menjalankan aktivitasnya, jaringan tersebut menyediakan sejumlah nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit judi menggunakan pulsa.
Menurut penyidik, pulsa yang dikumpulkan dari para pemain kemudian dikelola oleh admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi menjadi uang melalui jaringan agen atau distributor pulsa yang berada di Indonesia.
“Selanjutnya pulsa yang sudah dikumpulkan di admin di Kamboja tersebut akan menghubungi perantara yang ada di Indonesia, yang memiliki kaitan atau memiliki teman-teman ataupun rekanan yang merupakan agen ataupun distributor pulsa yang ada di Indonesia,” jelas Wira.
Jaringan tersebut kemudian membeli pulsa dengan harga di bawah harga yang ditetapkan provider. Pulsa yang diperoleh selanjutnya dijual kembali kepada pengecer atau toko pulsa. Pola tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas judi online melalui transaksi bisnis pulsa.
Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi pembelian pulsa yang dilakukan jaringan tersebut selama periode April 2025 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp890 miliar.
“Kurang lebih rentang waktu selama satu tahun, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” kata Wira.
Ia menegaskan angka tersebut merupakan hasil transaksi penjualan pulsa yang sebelumnya dikumpulkan dari para pemain judi online melalui sistem yang dijalankan jaringan tersebut.
Polisi Telusuri Aset Hasil Judol
Wira menyebut sembilan tersangka memiliki tugas yang berbeda dalam jaringan tersebut. Peran mereka antara lain sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, serta pihak yang menampung dan menjual kembali pulsa.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi juga akan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga diperoleh dari aktivitas judi online tersebut.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan,” ujar Wira.
Selain mengungkap jaringan tersebut, Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik judi online. Wira secara khusus meminta orang tua mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak agar tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian daring.(lam)





Komentar