Beranda / Peristiwa / KLH Periksa 356 Perusahaan Terkait Karhutla, Pelanggar Terancam Pencabutan Izin

KLH Periksa 356 Perusahaan Terkait Karhutla, Pelanggar Terancam Pencabutan Izin

PROBATAM.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan verifikasi terhadap 356 perusahaan yang wilayah operasional atau area konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada tidaknya pelanggaran oleh perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi tegas. Hukuman tersebut dapat berupa penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan izin lingkungan.

Jumhur menjelaskan, setiap kasus karhutla memiliki karakteristik dan dugaan penyebab yang berbeda. Karena itu, KLH tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum proses verifikasi selesai dilakukan.

Ia menyebutkan, luas lahan yang terbakar di area perusahaan juga bervariasi, mulai dari dua hektare, lima hektare, hingga mencapai ratusan hektare. Bahkan, terdapat perusahaan yang mengalami kebakaran pada area perkebunan kelapa sawit miliknya.

Menurut Jumhur, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui tingkat keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing perusahaan dalam peristiwa tersebut. KLH akan mengidentifikasi perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran, lalai, maupun memiliki unsur kelalaian sebagian.

Lepas Kontingen Porprov Kepri VI 2026, Bupati Aneng Minta Atlet Anambas Tampil Percaya Diri dan Junjung Sportivitas

Pemerintah, lanjutnya, harus memastikan hasil pemeriksaan secara cermat agar penindakan tidak salah sasaran. Langkah hukum nantinya akan disesuaikan dengan temuan di lapangan.

Jumhur menegaskan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berat, termasuk penutupan usaha dan pencabutan izin lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat ditemui di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).

Penanganan Karhutla

Di sisi lain, Jumhur menyampaikan bahwa kondisi kebakaran hutan dan lahan saat ini menunjukkan perbaikan. Ia juga mengapresiasi keterlibatan lebih dari 70 ribu orang yang telah bekerja sejak pagi hingga malam untuk membantu proses pemadaman.

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng, Sejumlah Uang Tunai Disita

Menurutnya, kontribusi puluhan ribu personel tersebut berperan penting dalam mengendalikan kebakaran sehingga dampaknya tidak semakin meluas.

Terkait kritik dari Malaysia dan Singapura mengenai dampak karhutla yang turut dirasakan kedua negara tersebut, Jumhur menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan langsung di lapangan.

Ia menilai Singapura tidak dapat secara langsung melakukan tindakan hukum di wilayah Indonesia karena proses verifikasi harus dilakukan di dalam negeri. Meski demikian, pemerintah masih akan mempertimbangkan kemungkinan pertukaran data dengan negara lain setelah hasil pemeriksaan diperoleh.

Jumhur menambahkan, tindak lanjut atas persoalan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi yang sedang berlangsung.

(Lam/kumparan)

Gibran Bersedia Hadiri Sidang Gugatan Ijazah di PTUN, Asalkan Tak Ganggu Tugas Wapres

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement