PROBATAM.CO, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak keberatan untuk menghadiri persidangan terkait gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, kehadiran tersebut bergantung pada jadwal persidangan yang tidak berbenturan dengan agenda tugasnya sebagai wakil presiden.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10). Menurut Adil, Gibran terbuka untuk hadir apabila memiliki kesempatan dan tidak sedang menjalankan tugas kenegaraan sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.
Adil mengungkapkan, sebelum persidangan berlangsung, tim kuasa hukum telah berkomunikasi langsung dengan Gibran. Dalam pertemuan tersebut, Gibran disebut menyampaikan tidak memiliki keberatan pribadi terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan riwayat pendidikannya.
Gibran, kata Adil, hanya meminta agar persoalan tersebut ditanggapi dan dijelaskan dengan baik melalui proses hukum yang berjalan.
Gugatan Penyetaraan Ijazah Dicabut Penggugat
Berdasarkan informasi dalam situs resmi PTUN Jakarta, gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran didaftarkan pada 15 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat keputusan tersebut menjadi dasar penilaian administratif yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, dalam persidangan di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10), Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut gugatan sekaligus meninggalkan ruang sidang atau walk out.
Melalui akun Instagram pribadinya, Denny menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, dinilai belum menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia mengungkapkan, bukti tersebut telah beberapa kali diminta, termasuk oleh ketua majelis hakim, tetapi belum juga disampaikan. Denny juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang disebut keberatan ketika tim penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen Riwayat Pendidikan Gibran
Di sisi lain, Adil Supatra Akbar turut memaparkan riwayat pendidikan Gibran kepada wartawan dengan memperlihatkan salinan ijazah dan sejumlah sertifikat pendidikan yang dimiliki Wakil Presiden tersebut.
Adil menjelaskan, Gibran menempuh pendidikan pra-universitas melalui program pathway di UTS Insearch, Australia, yang kini dikenal sebagai UTS College. Lembaga tersebut menerbitkan Certificate of Attendance sebagai bukti bahwa Gibran pernah mengikuti pendidikan di sana dan menyelesaikan sekitar 90 persen dari keseluruhan mata pelajaran.
Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebagai dasar untuk melakukan transfer kredit atau penyetaraan nilai. Setelah proses tersebut, Gibran melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan pra-universitas di MDIS.
Dari lembaga tersebut, Gibran memperoleh sertifikat Advanced Diploma sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di University of Bradford melalui kerja sama dengan MDIS.
Adil juga menerangkan bahwa kualifikasi Advanced Diploma yang diperoleh Gibran memiliki tingkatan yang disebutnya setara dengan Advanced Level (A Level), yakni kualifikasi yang digunakan sejumlah negara, termasuk Singapura, sebagai salah satu standar penerimaan mahasiswa ke perguruan tinggi.
Sebelum menempuh pendidikan di luar negeri, Gibran diketahui telah menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Surakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan secondary school di Singapura dan memperoleh sertifikat Ordinary Level (O Level).
Adil menjelaskan, terdapat perbedaan sistem pendidikan menengah antara Indonesia dan sejumlah negara lain. Di Indonesia, pendidikan menengah terdiri atas jenjang SMP dan SMA dengan total masa pendidikan enam tahun. Sementara itu, sistem pendidikan menengah di luar negeri yang ditempuh Gibran memiliki durasi empat tahun.
Menurut Adil, pemaparan tersebut bertujuan memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai perjalanan pendidikan Gibran, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum telah menunjukkan dokumen riwayat pendidikan Gibran kepada majelis hakim dalam persidangan. Dokumen-dokumen tersebut juga disebut telah diunggah melalui sistem E-Court PTUN Jakarta.
(lam/kumparan)





Komentar