Beranda / Nasional / Habiburokhman Dorong RUU Perampasan Aset Utamakan Pengembalian Kerugian Korban Penipuan

Habiburokhman Dorong RUU Perampasan Aset Utamakan Pengembalian Kerugian Korban Penipuan

PROBATAM.CO, Jakarta – Habiburokhman menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu mengutamakan pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana ekonomi. Menurutnya, aset hasil kejahatan yang berhasil disita seharusnya diprioritaskan untuk mengembalikan hak para korban sebelum disetorkan ke kas negara.

Ia mencontohkan sejumlah kasus penipuan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti investasi binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex dengan Doni Salmanan. Selain itu, terdapat kasus investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Usulkan Penguatan Ketentuan Pengembalian Aset

Untuk mengantisipasi persoalan serupa, Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset. Ketentuan tersebut mengatur bahwa aset hasil perampasan dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Menurutnya, aturan tersebut perlu memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim untuk mempertimbangkan pengembalian kerugian korban sebelum memutuskan penggunaan aset hasil kejahatan.

Lepas Kontingen Porprov Kepri VI 2026, Bupati Aneng Minta Atlet Anambas Tampil Percaya Diri dan Junjung Sportivitas

Habiburokhman menekankan, tindak pidana bermotif ekonomi yang dilakukan secara sistematis dan merugikan banyak orang harus menempatkan pemulihan hak korban sebagai prioritas. Setiap aset yang berhasil dilacak, menurutnya, perlu dimanfaatkan untuk mengganti kerugian masyarakat yang terdampak.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai.

Melalui mekanisme tersebut, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan. Setelah itu, aset dapat dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk kemudian dibagikan secara proporsional kepada para korban yang telah terverifikasi.

Habiburokhman menilai mekanisme ini dapat mempercepat pemulihan kerugian masyarakat, mengingat proses hukum pidana terhadap pelaku terkadang membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Ia mencontohkan, apabila ditemukan ketidakwajaran harta kekayaan atau aliran dana yang berasal dari penipuan investasi dan biro perjalanan umrah, aset terkait dapat segera dibekukan. Selanjutnya, perampasan dilakukan melalui putusan pengadilan sebelum hasil pelelangan dibagikan secara proporsional atau pro-rata kepada korban yang memenuhi kriteria verifikasi.

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng, Sejumlah Uang Tunai Disita

Selain mempercepat pengembalian kerugian, mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah pelaku menyembunyikan hasil kejahatan dengan menggunakan identitas pihak lain. Langkah ini juga dinilai dapat menghindari situasi ketika pelaku lebih memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Habiburokhman berharap, ketentuan mengenai pengembalian aset kepada korban dapat dimasukkan secara tegas dalam Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Dengan begitu, regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan hak ekonomi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

(Lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement