Beranda / Peristiwa / Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika: Banyak Mengandung Narkoba

Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika: Banyak Mengandung Narkoba

PROBATAM.CO, Batam – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta pelarangan vape atau rokok elektrik dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Permintaan itu disampaikan setelah BNN menemukan kandungan zat narkotika dalam sejumlah cairan vape.

Ia menyoroti maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).

Ia memaparkan, hasil pengujian menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape tersebut.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” katanya.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Selain itu, ia menyinggung perkembangan zat narkotika yang semakin cepat, termasuk munculnya zat psikoaktif baru.

“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances atau NPS yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS,” ujarnya.

Suyudi juga menjelaskan, etomidate kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan II.

“Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan,” ucapnya.

Contoh Negara ASEAN

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Ia pun menyebut, sejumlah negara di kawasan ASEAN telah lebih dulu melarang vape. “Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” katanya.

Karena itu, BNN berharap pelarangan vape juga dapat diterapkan di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

Ia menilai pelarangan media vape akan membantu menekan peredaran zat tersebut.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” tutupnya.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement