PROBATAM.CO, Batam – Praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) C palsu di Kota Batam dibongkar Polresta Barelang. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial RWP (30) dan SAP (32) yang diduga terlibat dalam pembuatan SIM palsu dengan memanfaatkan perangkat komputer dan aplikasi desain.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, serta Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti.
“Kami berkomitmen memberantas praktik pemalsuan dokumen negara yang dapat merugikan masyarakat maupun institusi kepolisian. Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi dan segera melapor apabila menemukan adanya dugaan pembuatan atau peredaran SIM palsu,” kata Fadli.
Kasus ini bermula ketika sejumlah masyarakat mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Satpas Polresta Barelang untuk melakukan verifikasi SIM C yang mereka miliki. Saat dilakukan pengecekan, dua SIM C atas nama AU (30) dan KU (27) ternyata tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.
Dari pemeriksaan telepon genggam DA, penyidik menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada RWP (30). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RWP di kawasan Perumahan Eden Park, Batam Centre.
Dari pengembangan berikutnya, polisi mengamankan SAP (32) di kediamannya di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat ditangkap, SAP diduga sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.
Penyidikan polisi mengungkap pembagian peran dalam praktik tersebut. RWP diduga berperan menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon. Kepada DA, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri dan menyebut memiliki relasi di Polresta Barelang.
Jasa tersebut ditawarkan dengan tarif Rp600 ribu per orang. Calon pemohon kemudian diminta mengirimkan sejumlah data, antara lain foto KTP, swafoto, dan tanda tangan.
Data tersebut selanjutnya digunakan SAP untuk membuat SIM C palsu. SAP diduga memanfaatkan laptop, printer, stiker hologram, serta aplikasi Photoshop. Desain SIM asli disebut dipelajari melalui internet untuk kemudian dibuat menyerupai dokumen resmi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.
Berdasarkan hasil verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM C tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, RWP dan SAP dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menegaskan, pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas Polresta Barelang. Setiap pemohon harus menjalani tahapan verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, sidik jari, hingga ujian sebelum SIM diterbitkan.
Untuk layanan perpanjangan, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan resmi. Ely mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon.
“Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Polresta Barelang mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pembuatan maupun peredaran SIM palsu. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui Layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (*)
Editor: IW





Komentar