Beranda / Batam / Cegah TPPO di Batam, Edukasi Masyarakat Dinilai Tak Kalah Penting

Cegah TPPO di Batam, Edukasi Masyarakat Dinilai Tak Kalah Penting

Romo Pascal, saat menjadi narasumber dalam Podcast Ruang Bicara, 13 September 2026. Romo Pascal mengatakan, TPPO masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai di Batam dan Kepri. Edukasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah semakin banyak korban. Foto. Haris Armanda/ Jaringan Media.

PROBATAM.CO, Batam – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat di Batam dan Kepulauan Riau (Kepri). Pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan menjadi korban.

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) Keuskupan Pangkalpinang, Romo Krisantus Pascalis Saturnus atau Romo Pascal, menyampaikan hal tersebut dalam Podcast Ruang Bicara, 13 September 2026.

“TPPO ini merupakan persoalan yang kompleks. Jaringannya bisa melibatkan banyak pihak dan berlangsung secara sistematis. Dalam kondisi tertentu, seseorang yang sudah menjadi korban bahkan bisa kembali menjadi korban dengan modus yang berbeda,” ujar Romo Pascal.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO menjadi salah satu landasan penting dalam penanganan kasus perdagangan orang. Namun, perkembangan teknologi dan munculnya berbagai modus baru membuat upaya pencegahan perlu terus diperkuat dan dievaluasi.

Kerentanan seseorang menjadi korban TPPO, lanjut Romo Pascal, tidak muncul begitu saja. Kondisi ekonomi, keterbatasan lapangan pekerjaan, akses pendidikan yang terbatas hingga minimnya informasi mengenai risiko perekrutan kerja dapat menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan.

Jangan Tergiur Jalur Cepat, Polresta Barelang Ungkap Peredaran SIM C Palsu

Romo Pascal mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan, terutama yang menjanjikan penghasilan besar dengan proses perekrutan yang terlalu mudah.

Sebelum menerima tawaran, calon pekerja disarankan memastikan identitas perusahaan, legalitas perekrut, lokasi pekerjaan, kontrak kerja serta hak dan kewajiban yang akan diterima.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa TPPO tidak selalu berkaitan dengan pengiriman pekerja ke luar negeri. Eksploitasi terhadap korban juga dapat terjadi di dalam negeri.

Sejumlah kondisi seperti pembatasan kebebasan bergerak, pengendalian terhadap akses komunikasi, jam kerja berlebihan atau tidak terpenuhinya hak pekerja dapat menjadi tanda yang patut diwaspadai.

Meski demikian, ia menekankan bahwa indikasi tersebut tidak serta-merta membuktikan suatu kasus sebagai TPPO. Penentuan sebuah perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang tetap membutuhkan pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Romo Pascal menilai edukasi mengenai TPPO harus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah.

Masyarakat juga perlu mengetahui jalur pelaporan apabila menemukan dugaan perdagangan orang. Dengan demikian, informasi mengenai potensi korban maupun modus perekrutan dapat segera ditindaklanjuti.

Selain aparat penegak hukum, penanganan TPPO menurutnya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga perlindungan pekerja migran, Kementerian Luar Negeri untuk kasus tertentu hingga organisasi masyarakat sipil.

Perlindungan terhadap korban juga tidak boleh berhenti setelah proses hukum berjalan. Korban membutuhkan pendampingan, pemulihan dan dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap persoalan perdagangan orang. Kepedulian dari lingkungan sekitar dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya korban baru.

Hari Jadi Ke 24 Kepri, Kapolda dan Jajaran Raih Penghargaan

“Buka mata, buka hati dan ulurkan tangan,” pesannya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement