Beranda / Nasional / DPR: Perampasan Aset Difokuskan pada Kejahatan Ekonomi Berskala Besar

DPR: Perampasan Aset Difokuskan pada Kejahatan Ekonomi Berskala Besar

PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penerapan mekanisme perampasan aset tanpa adanya tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditujukan untuk menangani tindak pidana ekonomi dengan skala besar.

DPR tidak sependapat dengan usulan sejumlah akademisi yang menginginkan seluruh jenis tindak pidana dapat dikenakan mekanisme perampasan aset tanpa mempertimbangkan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mengatakan bahwa mekanisme tersebut seharusnya digunakan untuk mengembalikan keuangan negara yang hilang akibat kejahatan dengan nilai besar. Menurutnya, perkara dengan dampak finansial kecil tidak menjadi sasaran utama aturan tersebut.

Safaruddin menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9). Ia menjelaskan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan perampasan aset perlu memiliki potensi kerugian atau dampak keuangan yang cukup besar bagi negara.

Ia juga menilai penerapan aturan tersebut terhadap perkara yang memiliki dampak finansial kecil kurang tepat. Namun, Safaruddin mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan berbagai pandangan yang disampaikan para pakar terkait RUU tersebut.

Buntut Kasus Keracunan di Karo, Kepala BGN Sumut Diganti

DPR Pertanyakan Penggunaan LHKPN

Safaruddin juga menyoroti gagasan agar proses pembuktian dalam perampasan aset menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu acuannya.

Menurut dia, LHKPN memiliki keterbatasan karena kewajiban pelaporannya hanya berlaku bagi pejabat atau penyelenggara negara. Sementara itu, tindak pidana ekonomi dengan nilai besar yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset tidak hanya dilakukan oleh pejabat negara, tetapi juga dapat melibatkan pihak swasta.

Ia mencontohkan sejumlah kejahatan seperti judi online, persoalan sumber daya alam, dan perpajakan yang dapat melibatkan pihak nonpejabat negara.

Safaruddin mengatakan usulan dari pakar hukum pidana, termasuk gagasan agar terdapat lembaga khusus yang menangani persoalan tersebut, tetap perlu dikaji. Namun, menurutnya, penggunaan LHKPN sebagai dasar tidak dapat diterapkan kepada pihak swasta karena mereka tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan harta melalui mekanisme tersebut.

Kemenkeu Manfaatkan AI untuk Mengidentifikasi Potensi Pajak yang Belum Tertagih

Karena itu, ia menilai mekanisme dalam RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan cakupan pelaku yang lebih luas, mengingat tindak pidana yang menjadi perhatian aturan tersebut tidak terbatas pada pejabat negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement