PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dualisme penataan kawasan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan antara Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Wali Kota Batam pada, Senin (13/5/2019) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pemerintah Pusat lewat Dewan Kawasan (DK) Batam menunjuk Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai Ex-Officio Kepaa BP Batam.
Seperti diketahui, jabatan Kepala BP Batam ada di wilayah ekonomi dan bisnis, sementara Wali Kota ada di wilayah pemerintahan. Inilah yang memunculkan desakan agar Komisi II DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian masalah Batam.
“Komisi II memandang penunjukkan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komisi II mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan free trade zone menjadi Kawasan Ekonomi Khusus selama tidak memberi dampak khusus pada usaha kecil menengah dan masyarakat Batam, serta masyarakat Kepri pada umumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat meminpin RDP dikutip dari dpr.go.id, Senin.
Lembaga Kajian UGM juga merilis hasil kajiannya yang menyatakan bila Wali Kota Batam menjadi ex officio Kepala BP Batam, akan terjadi maladministrasi. Sebenarnya tidak terjadi dualisme kepentingan penataan di Batam. Sekali lagi Batam adalah wilayah khusus dengan kerja khusus pula.
Menurut Herman, perlu ada kebijakan pemerintah yang konprehensif untuk menata ulang Batam. Komisi II DPR RI, kata Hermasn, akan meminta penjelasan kepada Dewan Kawasan Batam yang diketuai Darmin Nasution.
Namun, Menko Darmin Nasution tak hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI itu. Padahal, kata Herman, ini persolan yang sangat penting untuk dibahas.
Anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo menegaskan ketidakhadiran Darmin sangat melecehkan Parlemen. Untuk itu, keberadaan Pansus DPR RI untuk penyelesaian masalah Batam menjadi sangat urgen.
“Komisi II juga mendesak pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemkot Batam yang mempertimbangkan aspek regulasi, ekonomi, dan kelembagaan yang tidak bertentangan dengan UU yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait,” kata Herman menambahkan.
Hadir dalam RDP, selain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron, Ombudsman, KADIN Batam, KADIN Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM).
(Is)