PT ATB Lunas Piutang Pajak Air Permukaan Rp47,5 Miliar, Bantu Tingkatkan PAD Kepri

PROBATAM.CO, Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan bahwa PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah menyelesaikan kewajiban pembayaran piutang Pajak Air Permukaan untuk masa pajak Juli 2016 hingga Juni 2018. Total pembayaran yang telah dilunasi oleh PT ATB sebesar Rp47.538.433.558,12 (Empat puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah koma dua belas rupiah).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Diky Wijaya, M.Si menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PT Adhya Tirta Batam atas komitmen dan tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pelunasan ini menjadi kontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami mengapresiasi PT Adhya Tirta Batam yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai wajib pajak. Dana yang masuk ini akan kami alokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat,” ujar Dr. Diky Wijaya, M.Si.

Bapenda Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian kewajiban perpajakan ini, terutama kepada Tim Jurusita Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Jaksa Pengacara Negara Kejati Kepri, Biro Hukum Setda Prov Kepri, Pengacara Pajak Muhtar Said, S.H., M.H., Nurhidayat, S.H., M.H., Aji Mukti Saputra dari Said Law Office dan Advokat Sevnil Azmedi dan Partner.

“Bapenda Provinsi Kepulauan Riau terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kami juga akan terus mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan guna mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah,” pungkas Diky. (Nan)