PROBATAM.CO, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ketamine yang masuk melalui Batam hingga tujuan akhir ke Jakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, berupa ketamine sebanyak 20.842,21 gram atau 20,8 kg, sabu 20.654,18 gram atau 20,7 kg, dan sabu cair sebanyak 17.650 mL atau 17,7 L.
Sementara untuk tersangka yang diamankan, sebanyak dua orang yakni inisial XM dan ZJ yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Tipe Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan ini merupakan sinergi antara BC dan Bareskrim Polri dalam memutus aktivitas jaringan internasional perdangan narkotika dunia.
“Barang bukti yang diamankan yakni 20,8 kg Ketamine, 20,7 kg Sabu dan 17,7 Liter Sabu Cair dan dua WNA China inisial XM dan ZJ yang merupakan sindikat perdangan narkotika jaringan internasional,” kata Rizki dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/11/2023).
Rizki menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada tanggal 27 Oktober 2023, dimana petugas BC Cargo Bandara Hang Nadim Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang kiriman dari luar negeri berupa baby chair.
Hasil pencitraan x-ray, terlihat bahwa baby chair tersebut memiliki beberapa bungkusan-bungkusan lain didalamnya.
Dan setelah mendapatkan indikasi tersebut, kemudian petugas melakukan pembongkaran dan ditemukanlah 22 bungkusan alumunium foil seberat 6.980 gram atau 6,9 kg.
Setelah dilakukan pengujian menggunakan regen A dan regen T, lanjut Rizki, diketahui bungkusan tersebut berisi ketamine.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, BC Batam bersama BC Soekarno Hatta dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan joint analysisdan controlled delivery.
“Dari sana diketahui bahwa sindikat akan melakukan pengambilan barang pada tanggal 1 November 2023 dengan menggunakan jasa ojek online,” ungkap Rizki.
“Dan setelah proses serah terima dilakukan, tim kemudian mengikuti jalur barang tersebut dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu inisial XM dan ZJ yang merupakan WNA China,” terang Rizki.
Tidak sampai disitu, lanjut Rizki, tim kemudian melakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawa kedua pelaku, dan ditemukanlah enam buah kardus yang berisikan baby chair dan aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram serta kunci kamar apartemen Bandara City.
“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah kamar di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika,” ungkap Rizki.
“Selian itu tim juga menyita tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, sabu kristal sebanyak 20,7 kg, sabu cair sebanyak 17,7 L beserta dengan peralatan untuk memproduksi sabu,” tambah Rizki.
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Melalui penindakan ini, tim menyelamatkan 295.730 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Rizki. (hai/kcm)