PROBATAM.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ON (28) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyaraka, Selasa, (14/07/2026), pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Bengkong.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIB di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Berdasarkan laporan yang diterima, korban berinisial HP mendapati sepeda motor miliknya telah hilang saat hendak digunakan pada pagi hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penyelidikan di lapangan.
Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, pada Selasa, 14 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Iptu Apriadi, S.H. berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ON (28) di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bengkong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., menegaskan bahwa Polsek Bengkong akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui upaya penegakan hukum yang profesional serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara personel kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H.
Polsek Bengkong mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
Apabila menemukan, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (*/hel)





Komentar