Beranda / Peristiwa / Pengawasan Diperketat, Aktifitas Dibatasi, Mulai 12 Juli PPKM Darurat Diberlakukan di Batam

Pengawasan Diperketat, Aktifitas Dibatasi, Mulai 12 Juli PPKM Darurat Diberlakukan di Batam

  • Diberlakukan Seperti Pulau Jawa dan Bali

PROBATAM.CO, Batam – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai diberlakukan di Batam, Senin (12/7/2021).

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Pemerintah Pusat. Artinya, Kota Batam persis memberlakukan seperti PPKM Jawa Bali yang sudah duluan menerapkannya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan intruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sejumlah daerah di Sumatera yang sudah masuk dalam kategori PPKM Darurat. Termasuk Kota Batam.

“Perintahnya Senin harus mulai diberlakukan. Sebagai Pemda kita harus mendukung kebijakan ini,” kata Rudi di Dataran Engku Putri, Batam Center, Batam, (9/7/2021) sore.

Rudi mengatakan kebijakan diambil tidak lain adalah untuk kebaikan bersama. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak semakin meluas dan hal ini merupakan keputusan bersama.

Serangan Israel Tewaskan 2 Paramedis Terafiliasi Hizbullah di Lebanon Selatan

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat.

Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” ujarnya.

Kapolresta Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana.

Karena pihaknya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Warga Kirim Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Bripka Arya Ditembak Begal

“Kami dari Polresta Barelang akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi,” kata Yos.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memahami atas keputusan pemerintah. Semua itu dilakukan adalah untuk menjaga keselamatan bersama.

“Jangan diartikan PPKM Darurat ini kalau pemerintah melarang masyarakat untuk ibadah, tapi tempatnya saja yang kita imbau dilakukan di rumah,” kata Zulkarnain.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Ketua DPRD Batam Nuryanto, Komandan Kodim 0316/Batam Letnan Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan dan seluruh Forkompinda, serta para tokoh agama yang ada di Batam. (*/iin)

Satu Orang di DIY Suspek Hantavirus, Dinkes Pastikan Hasilnya Negatif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement