Beranda / Peristiwa / KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng, Sejumlah Uang Tunai Disita

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng, Sejumlah Uang Tunai Disita

PROBATAM.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah pada Jumat (30/10). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di sektor cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara di sektor cukai.

Menurut Budi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut. Sementara itu, jumlah uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Seluruh barang bukti yang ditemukan nantinya akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan perkara.

Penggeledahan ini berlangsung tidak lama setelah KPK mengumumkan penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lepas Kontingen Porprov Kepri VI 2026, Bupati Aneng Minta Atlet Anambas Tampil Percaya Diri dan Junjung Sportivitas

Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diungkap pada Februari 2026.

Selain menetapkan status tersangka, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dedi Congor melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

Sebelum penetapan tersangka, Dedi diketahui telah beberapa kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam rangkaian perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai kini mencapai sembilan orang.

Gibran Bersedia Hadiri Sidang Gugatan Ijazah di PTUN, Asalkan Tak Ganggu Tugas Wapres

Pada tahap awal penyidikan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka terdiri atas Rizal selaku mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Budiman Bayu Prasojo sebagai pegawai Ditjen Bea dan Cukai, John Field selaku pemilik PT Blueray, dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional PT Blueray.

Sejumlah tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses hukum di pengadilan.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda.

Habiburokhman Dorong RUU Perampasan Aset Utamakan Pengembalian Kerugian Korban Penipuan

Tersangka pertama adalah Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Gatot pada Agustus 2026.

Sementara itu, tersangka kedua adalah Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan atas perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut masih terus berjalan. KPK akan melanjutkan pengumpulan dan analisis bukti untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement