PROBATAM.COM, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan saham atau melakukan delisting terhadap 18 perusahaan tercatat mulai 10 November 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan dinyatakan pailit, sedangkan 11 perusahaan lainnya telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi selama lebih dari 50 bulan.
Dalam pengumuman BEI yang dikutip pada Jumat (30/10), keputusan delisting tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N.
Peraturan tersebut mengatur penghapusan saham perusahaan dari bursa apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan usahanya dan tidak memperlihatkan tanda-tanda pemulihan yang memadai. Delisting juga dapat dilakukan terhadap saham perusahaan yang telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan.
Tujuh perusahaan yang masuk dalam kategori pailit terdiri atas PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, 11 perusahaan lainnya masuk dalam daftar delisting karena telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan. Emiten tersebut meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut, BEI turut meminta perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan, periode pelaksanaan buyback ditetapkan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Setelah periode tersebut berakhir, penghapusan pencatatan saham terhadap 18 perusahaan akan berlaku efektif pada 10 November 2026.
(Lam/kumparan)





Komentar