Beranda / Peristiwa / DJP Beri Penjelasan soal PPN Pembalut yang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial

DJP Beri Penjelasan soal PPN Pembalut yang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial

PROBATAM.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut yang belakangan ramai dibahas warganet di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pembalut yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, produk tersebut dikenakan PPN selama memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Inge menjelaskan, tidak semua barang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah hanya memberikan fasilitas tersebut kepada jenis barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, pembalut belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh pembebasan pajak tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan bentuk pajak khusus bagi perempuan maupun pajak atas aktivitas menstruasi. Menurutnya, pungutan tersebut merupakan bagian dari mekanisme PPN yang berlaku terhadap konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa produk menstruasi memiliki peran penting dalam menunjang kesehatan dan kebersihan masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan perubahan perlakuan pajak terhadap produk tersebut perlu melalui kajian dengan mempertimbangkan regulasi perpajakan, dampak sosial bagi masyarakat, serta konsekuensi terhadap penerimaan negara.

Lepas Kontingen Porprov Kepri VI 2026, Bupati Aneng Minta Atlet Anambas Tampil Percaya Diri dan Junjung Sportivitas

Ketentuan mengenai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam aturan tersebut, barang yang masuk kategori kebutuhan pokok bebas PPN harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, barang tersebut dibutuhkan oleh masyarakat luas, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, memiliki tingkat pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi salah satu faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Adapun jenis barang yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok bebas PPN meliputi beras dan gabah, sagu, jagung, daging, buah-buahan, serta sejumlah komoditas pangan lainnya.

(Lam/kumparan)

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng, Sejumlah Uang Tunai Disita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement