PROBATAM.CO, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mencopot Kepala Regional BGN Sumatera Utara, Agung T Kurniawan. Pergantian tersebut dilakukan setelah terjadi kasus keracunan makanan yang melibatkan ratusan pelajar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sudaryono sebelumnya menyoroti proses pencopotan Agung yang dinilai berjalan lambat. Ia mengatakan perintah untuk mengganti Kepala Regional BGN Sumut tersebut sebenarnya telah diberikan sejak dirinya melakukan kunjungan ke Karo.
Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram miliknya, Sudaryono mempertanyakan mengapa keputusan tersebut belum juga dilaksanakan meski instruksi telah diberikan sekitar sebulan sebelumnya.
Ia juga menyayangkan pencopotan yang masih terkendala proses administrasi, seperti kebutuhan persetujuan dan tanda tangan.
Menurut Sudaryono, apabila keputusan sudah diperintahkan, pelaksanaannya tidak perlu menunggu paraf atau tanda tangannya terlebih dahulu. Ia meminta proses pergantian tersebut segera diselesaikan karena keputusan telah dibuat sejak kunjungannya ke Karo.
Sudaryono menjelaskan bahwa proses administrasi berupa paraf tetap memiliki fungsi penting. Menurutnya, paraf diperlukan untuk melakukan pemeriksaan silang terkait kesesuaian keputusan dengan aturan maupun surat edaran yang berlaku.
Namun, ia menilai urusan administrasi tersebut dapat dilakukan setelah keputusan diambil dalam rapat. Jika suatu keputusan sudah disepakati dan diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam rapat, proses paraf dapat menyusul.
Pergantian Agung T Kurniawan sebagai Kepala Regional BGN Sumatera Utara juga telah dikonfirmasi oleh Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak.
Donal membenarkan bahwa Agung telah diganti ketika dikonfirmasi oleh wartawan.





Komentar