PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengembangkan sebuah aplikasi atau sistem yang dapat membantu menganalisis potensi penerimaan pajak.
Menurut Purbaya, diperlukan integrasi berbagai sumber data dengan informasi yang dimiliki Lembaga National Single Window (LNSW). Proses tersebut juga akan didukung oleh teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu pemerintah menemukan potensi pajak yang belum dibayarkan.
Ia menjelaskan bahwa Kemenkeu sebelumnya telah memiliki basis data yang dihimpun melalui LNSW. Namun, data-data tersebut belum sepenuhnya terintegrasi sehingga pemanfaatannya masih perlu dikembangkan.
Purbaya mengatakan pengembangan aplikasi berbasis AI tersebut ditujukan untuk membantu para analis mengetahui potensi penerimaan yang dapat diperoleh melalui perbaikan sistem dan penggabungan seluruh data yang tersedia di LNSW. Hal itu disampaikannya di Kantor LNSW, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Ia menilai data yang tersedia di LNSW dapat memberikan manfaat besar dalam proses analisis pemerintah. Dengan memanfaatkan data tersebut, potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi dapat diketahui lebih awal.
Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap penyempurnaan. Salah satu kemampuan yang sedang dikembangkan adalah mengidentifikasi kemungkinan kekurangan pembayaran pajak dari masing-masing perusahaan, termasuk perusahaan yang bergerak di sektor batu bara.
Purbaya mencontohkan bahwa ke depan pemerintah dapat mengetahui perkiraan kekurangan pembayaran pajak setiap perusahaan batu bara dengan mencocokkannya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Analisis tersebut juga dapat dilakukan dengan menggunakan data dari beberapa tahun sebelumnya.
Menurutnya, pemanfaatan seluruh data secara terpadu akan membuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan menjadi lebih teliti dan mengurangi peluang terjadinya penyimpangan.
Data yang telah terintegrasi nantinya dapat digunakan untuk mencocokkan aktivitas perusahaan dengan laporan pajak yang disampaikan. Pemerintah juga dapat menelusuri data historis untuk mengetahui kemungkinan adanya transaksi maupun kewajiban pajak yang belum tercatat.
Purbaya menjelaskan bahwa proses penggalian dan penelitian data tersebut masih berlangsung sehingga hasilnya belum bersifat final. Melalui analisis tersebut, pemerintah nantinya dapat mengetahui pihak yang melakukan pembelian yang tidak tercatat atau transaksi dengan perusahaan yang tidak legal.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pemantauan untuk mengetahui secara keseluruhan besarnya potensi penerimaan yang dapat ditemukan melalui integrasi data tersebut. Setelah perusahaan yang memiliki potensi kewajiban pajak diketahui, petugas pajak akan diminta melakukan pemeriksaan.
Purbaya mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri asal transaksi perusahaan hingga ke pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan kewajiban pajak yang belum dibayarkan, perusahaan tersebut akan diminta memenuhi kewajibannya.
Menurut Purbaya, langkah tersebut merupakan bagian dari intensifikasi pajak, yakni meningkatkan efisiensi proses pengumpulan penerimaan pajak melalui pemanfaatan dan analisis data secara terintegrasi.





Komentar