PROBATAM.CO, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization lainnya, yaitu Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta pelaku industri pasar modal dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana di pasar modal Indonesia, Senin, 10 Agustus 2026, di Main Hall BEI. Ini bertepatan dengan peringatan 49 tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia.
Peluncuran ini ditandai dengan pencatatan lima produk ETF Emas yang diterbitkan oleh lima Manajer Investasi, sekaligus menjadi tonggak baru dalam pengembangan instrumen investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia. Lima produk ETF Emas tersebut yaitu (1) Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) yang diterbitkan oleh PT Indo Premier Investment Management; (2) Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) yang diterbitkan oleh PT Trimegah Asset Management; (3) Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) yang diterbitkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi; (4) Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) yang diterbitkan oleh PT BRI Manajemen Investasi, dan (5) Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) yang diterbitkan oleh PT Syailendra Capital.
Kehadiran kelima produk tersebut turut didukung oleh berbagai pelaku pasar dalam ekosistem ETF Emas. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian; PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Dealer Partisipan; serta PT Pegadaian (Persero) sebagai penyedia dan penyimpan emas.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik melalui rilisnya mengatakan, kehadiran ETF Emas merupakan langkah penting dalam memperluas pilihan produk investasi sekaligus memperkuat keterhubungan antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.
“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa. Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional,” ujarnya, Senin.
ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa, dengan aset yang mendasari berupa emas. ETF Emas yang dicatatkan di BEI memiliki portofolio minimal 95% pada aset emas, dengan tingkat kemurnian minimum 99,5% yang tersertifikasi LBMA atau 99,9% yang tersertifikasi SNI 8080:2020.
Bagi investor, ETF Emas memberikan alternatif untuk memperoleh eksposur terhadap aset emas melalui mekanisme perdagangan di Bursa, tanpa perlu melakukan pembelian dan penyimpanan emas fisik secara langsung. Investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF Emas melalui perusahaan sekuritas, sama seperti transaksi ETF pada umumnya.
Dari sisi regulasi, kehadiran ETF Emas didukung oleh kerangka pengaturan yang telah disiapkan, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas. Selanjutnya, BEI menerbitkan Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa, Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa, dan Peraturan Nomor III-L tentang Dealer Partisipan ETF untuk mengakomodasi perdagangan ETF Emas di Bursa.
Selain itu, pengembangan ETF Emas juga telah memperoleh Fatwa DSN-MUI No. 163/DSNMUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas. Hal ini semakin memperluas pilihan instrumen investasi berbasis emas bagi investor, khususnya investor yang memiliki preferensi terhadap produk investasi syariah.
Dalam rangka mendorong pengembangan produk pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep00098/BEI/06-2026, yang diberlakukan hingga 31 Desember 2026. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi Manajer Investasi dalam proses penerbitan ETF Emas di pasar modal Indonesia.
Melalui peluncuran ETF Emas, BEI berharap pengembangan produk berbasis emas dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi terhadap pendalaman pasar modal, peningkatan variasi produk investasi, perluasan basis investor, serta penguatan ekosistem bullion Indonesia. Kehadiran ETF Emas juga menjadi bagian dari komitmen BEI untuk terus menghadirkan produk dan infrastruktur pasar yang inovatif, kompetitif, dan relevan dengan kebutuhan investor. (abs)





Komentar