✨ Kabar baik untuk masyarakat Provinsi Kepulauan Riau!
PROBATAM.CO, Batam- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 l.
Hal ini dilakukannya sebagai bentuk kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
📅 Berlaku 10 Agustus – 30 September 2026
Berbagai kemudahan yang diberikan:
✅ Pembebasan Sanksi Administrasi PKB 100%
✅ Pengurangan Pokok PKB 50% (selain tahun berjalan)
✅ Pembebasan BBNKB-II 100%
✅ Pembebasan Denda SWDKLLJ 100% (selain tahun berjalan)
✅ Potongan Pokok PKB 5% untuk pembayaran melalui E-Samsat/SIGNAL
✅ Potongan Pokok PKB 3% untuk pembayaran langsung di loket Samsat
✅ Potongan Pokok PKB 50% untuk mutasi masuk, khusus kendaraan dari luar Provinsi Kepulauan Riau dan berlaku untuk tahun 2026.
“Yuk, manfaatkan kesempatan ini!Bayar pajak kendaraan tepat waktu, kendaraan tertib, administrasi lancar, dan bersama kita wujudkan Kepri yang lebih maju. Segera manfaatkan program pemutihan di layanan Samsat se-Provinsi Kepulauan Riau, ” himbau Kepala Bapenda Kepri, Abdullah dalam lama resmi dinas tersebut. (*/hel)





Komentar