PROBATAM.CO, Pariaman -Wali Kota Pariaman Yota Balad didampingi oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman dalam rangka menyampaikan “Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) APBD Tahun 2027” di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa (04/08/2026).

Dihadapan Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim beserta para wakil dan anggota dewan lainnya, Wakil Wali Kota Mulyadi, Sekda Afrizal Azhar, Asisten serta Kepala OPD dilingkup Pemerintahan Kota Pariaman, Yota Balad mengatakan bahwa Nota Penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
“Dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2027 merupakan salah satu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2027 yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2027,” ujar Yota Balad. (mc/hel)





Komentar