Beranda / Peristiwa / Markas Love Scamming di Semarang Digerebek: 4 WN Tiongkok Diciduk, 604 HP Disita

Markas Love Scamming di Semarang Digerebek: 4 WN Tiongkok Diciduk, 604 HP Disita

PROBATAM.CO, Batam – Kantor Imigrasi Semarang menggerebek markas penipuan daring (love scamming) di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6) pukul 23.30 WIB. Empat warga negara Tiongkok diamankan dari lokasi.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan terungkapnya markas love scamming ini setelah pihaknya melakukan pengintaian selama dua pekan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang,” kata Ari dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Empat warga negara Tiongkok yang diamankan berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37), serta dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26).

“Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas,” jelas dia.

Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, KDM Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

Modus Pelaku

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan penipuan dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Korban yang mereka incar berada di luar Indonesia.

“Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial,” sebut Ari.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, dan 1 perangkat wireless portable.

Kemudian, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.

RI dan Singapura Sepakat Akan Ubah Kawasan Batam Jadi Pusat Data Center dan AI

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

“Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ari.

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement