Beranda / Nasional / 3 Fakta Richard Lee Ditahan gegara Absen Pemeriksaan tapi Live TikTok

3 Fakta Richard Lee Ditahan gegara Absen Pemeriksaan tapi Live TikTok

PROBATAM.CO, Jakarta – Polisi menahan dr Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Richard Lee ditahan usai sempat mangkir panggilan polisi.

Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Berikut fakta-faktanya:

  1. Ditahan Usai Diperiksa
    Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Budi mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.

Sosok Anggi, Wanita yang Tewas Dibunuh di Bogor: Yatim Piatu, Pekerja Keras

  1. Tak Hadiri Panggilan tapi Live TikTok
    Polda Metro mengungkap alasan penahanan Richard Lee. Polisi mengatakan Richard Lee tak menghadiri panggilan tapi live TikTok pada hari yang sama.

“Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Kombes Budi Hermanto.

  1. Mangkir Wajib Lapor
    Alasan lainnya polisi menahan Richard Lee karena sempat mangkir wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah polisi akhirnya menahan Richard Lee.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Richard Lee diketahui sempat menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan. (dtk)

Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli 8 Santriwati, Modus Imingi Dapat Berkah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement