Beranda / Berita Utama / Warga Batam Pemilik Kendaraan FTZ Ingin Mudik, Berikut Syarat Administrasi Bea Cukai

Warga Batam Pemilik Kendaraan FTZ Ingin Mudik, Berikut Syarat Administrasi Bea Cukai

foto : Arus Mudik Batam (f-int)

PROBATAM.CO, Batam – Warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan FTZ keluar Batam harus mengurus administrasi di kantor Bea Cukai Batam terlebih dahulu.

Kepala Bidang Layanan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sabar BLK, mengatakan ada sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan. Pengurusan berkas dilakukan di kantor Bea Cukai Batu Ampar.

Berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari polisi, dan surat perhitungan PPN dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri.

Pemudik juga harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN 11 persen. “Kemudian mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan. Jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari. Pemudik juga harus mencantumkan alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan,” kata Sabar.

Adapun legalitas kendaraan yang harus dilampirkan adalah:

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

1. Foto tampak depan, belakang, samping, termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan.
2. Foto dan scan KTP pemilik.
3. Fotokopi dan scan STNK pemilik.
4. Fotokopi KTP dan STNK penyewa (jika sewa).
5. Fotokopi dan scan BPKB.
6. Fotokopi dan scan NPWP.
7. Fotokopi dan scan SIM.
8. Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencairan jaminan (bermaterai).
9. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan).

Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket Customer Care (CC) kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam. Berkas permohonan dapat didaftarkan ke kantor layanan Bea Cukai.

Berkas juga dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM. Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat dihitung melalui situs web Bapenda Kepri. Jaminan berupa tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ).

Untuk mendapatkan BPJ, pemudik harus ke kantor Samsat. Pemudik juga harus melampirkan surat jalan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Surat jalan memuat verifikasi kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Surat jalan juga memuat identifikasi verifikasi masa berlaku STNK. Untuk mendapatkan surat jalan, pemudik dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa.

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual. Pemeriksaan pabean juga dilakukan. Pemudik juga membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

“Setelah semua dokumen dilengkapi, petugas di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Kendaraan baru boleh keluar,” ujar Sabar.

Batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ adalah 45 hari. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Pendaftaran kendaraan FTZ yang ingin dibawa keluar Batam dimulai pada 3 Maret hingga 14 Maret. “Ini untuk mengakomodasi pemudik yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kendaraan yang masih ber STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” kata Sabar*.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement