PROBATAM.CO, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil memyelamatkan FS korban eksploitasi perempuan yang dijadikan penari antar pulau. Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang di terima di salah satu grup Facebook.
“Awalnya korban melalui media sosial itu melihat adanya lowongan pekerjaan, jadi korban FS itu mencari pekerjaan melalui akun Facebook dengan akun lowongan kerja Batam. Kemudian sekitar pertengahan Juli ini korban berangkat ke Batam untuk berjumpa tersangka Mr. Korban diimingi gaji Rp4 juta,” papar Ruslan dalam konferensi pers yang di gelar, Senin(03/08/2020) di Mapolda Kepri.
Namun sesampainya di Batam, korban ternyata disekap dan dipaksa menjadi penari joget antar pulau oleh tersangka dari pukul 8 malam sampai pukul 1.30 WIB.

“Selama 3 hari kemudian setelah merasa bahwa pekerjaan yang ditawarkan ini tidak sesuai saudara FS ini ingin keluar tetapi takut karena yang bersangkutan sudah terikat kontrak,”paparnya.
Tambahnya, “Kemudian pada tanggal (28/07/2020) tersangka Mr ini membawa korban untuk pindah kerja menjadi penari di Pulau lain. Tapi sempat mampir dulu di Batam Kemudian minta untuk di selamatkan pada saat malam takbiran pada kamis(30/07/2020),” sebutnya.
Dari penangkapan atas nama Mr, polisi mengamankan uang tunai Rp200 ribu, handphone merk Samsung kemudian mobil Daihatsu Xenia.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.(Zel)




Komentar