PROBATAM.CO, Batam– Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH menggelar konferensi Pers ungkap Tindak Pidana Penelantaran Anak atau Pembuang Bayi yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim IPTU Rio Ardian, SH di Mapolsek Bengkong. Rabu (21/9/2022).
Dalam kejadian ini, dua pelaku yang diamankan yakni berinisial M (18) yang merupakan Ibu dari Bayi yang di Buang oleh Pelaku dan Pelaku berinisial ME (30) yang merupakan Kakak dari Pelaku M.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho TRI N, S.IK, SH, MH melalui Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 11.20 WIB.
Pada saat Saksi N berada di rumahnya sedang membersihkan sepeda di depan rumah, kemudian saksi H hendak membuang tikus yang mati di tong sampah di Perumahan Cipta Permata Sadai, Bengkong, Batam dan tiba-tiba saksi H mendengar tangisan bayi di dalam semak-semak dekat tong sampah tersebut.
Kemudian saksi N langsung mendekati semak-semak tersebut dan melihat ada bayi yang dimasukkan di dalam karung dengan kondisi menangis.
Kemudian Saksi N mengangkat dan membawa Bayi tersebut keluar dari semak-semak, setelah itu dan mengeluarkanbayi berjenis kelamin Laki Laki tersebut dari karung beras dengan Kondisi bayi masih ada tali pusar serta masih terdapat darah.
Kemudian Saksi N pindahkan ke Kain setelah itu saksi N membawa bayi tersebut ke Bidan yang di Telaga Indah, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam.
Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian, SH.
Kemudian ia melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dan ada mencurigai seseorang yang melakukan penelantaran terhadap anak yang ditemukan pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 11.20 WIB.
Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendatangi rumah yang diduga pelaku dan langsung membawanyake Polsek Bengkong dan pada saat ditanyakan kepada Pelaku M mengakui telah melahirkan bayi yang ditemukan tersebut dengan dibantu oleh abangnya yakni Pelaku ME.
Selanjutnya diduga kedua pelaku di bawa ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong IPTU Mard mengatakan Motif Pelaku melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan tersebut.
“Dikarenakan pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Dan untuk kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat walafiat,” jelasnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Bengkong apabila ada hal-hal seperti ini atau mohon maaf jika ada perempuan yang hamil di luar nikah, silahkan datang ke polsek Bengkong.
Pihaknya akan berikan jalan yang terbaik, jangan sampai melakukan yang melanggar hukum, barang kali ada yang ingin mengadopsi anaknya.
Sehingga Bayi tersebut tidak dibuang dan akan diberikan solusi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Atas Perbuatannya Terhadap pelaku M dikenakan Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan /Atau Pasal 308 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun 6 Bulan,”ungkapnya.
Sedangkan pada pelaku ME dikenakan Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan. (*/hel)




Komentar