Beranda / Politik / Total Ada 12 Pegawai Bea Cukai yang Ditangkap KPK dalam OTT

Total Ada 12 Pegawai Bea Cukai yang Ditangkap KPK dalam OTT

PROBATAM.CO, Batam – Terdapat 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi Bea Cukai. Sebanyak 12 orang di antaranya adalah pegawai dari Bea Cukai.

“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah 17 orang. 12 orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2).

Belum diketahui identitas para pegawai Bea Cukai tersebut. Yang saudah diketahui adalah satu di antaranya yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

Budi menambahkan, KPK sudah melakukan gelar perkara terkait OTT ini. Sudah ada tersangka yang dijerat KPK.

Namun KPK belum menyampaikan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Menurut Budi, konferensi pers bakal digelar dalam waktu dekat.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” imbuh dia.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang miliaran rupiah sebagai bukti, terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, hingga Yen Jepang. Selain itu, ada juga emas seberat 3 kg yang turut disita KPK.

“Uang tunai dalam mata uang Rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia,” tandas Budi.

Kata Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Furqon dan Usman, Dua Santri Asal Cipanas Lebak Ingin Ikuti Jejak Jenderal Santri.

“Ya biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen.

Kendati tidak akan mengintervensi proses hukum, kata Purbaya, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya tersebut.

“Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja, kan ada pendampingan. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” ungkapnya.

Sumber : KUMPARAN

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement