Beranda / Peristiwa / Anggota DPR Kecam Dugaan Pemerkosaan Anak Pengungsi Gempa NTT

Anggota DPR Kecam Dugaan Pemerkosaan Anak Pengungsi Gempa NTT

PROBATAM.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang gadis 15 tahun, pengungsi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, korban berada dalam situasi rentan sebagai pengungsi bencana sehingga semestinya mendapat perlindungan, bukan malah menjadi korban kejahatan seksual.

Selly menegaskan bahwa dalam kondisi darurat seperti itu, anak-anak berhak atas rasa aman, kebutuhan dasar, tempat tinggal, dan pendampingan—bukan justru rentan terhadap kekerasan.

Ia mendesak aparat penegak hukum agar menangani kasus ini secara serius, dengan proses penyelidikan yang cepat, profesional, dan berpihak pada kepentingan korban. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis, medis, dan sosial bagi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Selly menjelaskan, jika hasil penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyoroti Pasal 6 huruf b, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta bagi pelaku yang membujuk atau memperdaya korban untuk melakukan hubungan seksual secara melawan hukum.

Karena korban masih berusia anak, Selly juga menekankan pentingnya ketentuan pemberatan pidana dalam Pasal 15 UU TPKS, yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pokok dalam kondisi tertentu, termasuk jika korban adalah anak. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penerapan pasal dan besaran hukuman tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Anggota DPR Minta RUU Perampasan Aset Tak Hanya Bidik Kasus Korupsi, Sektor Perbankan Juga Harus Kena

Selain penindakan terhadap pelaku, Selly menegaskan negara wajib menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk membuka peluang pemberian restitusi sebagaimana diatur dalam UU TPKS yang menempatkan kepentingan terbaik korban sebagai prinsip utama.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di lokasi pengungsian sebagai bagian tak terpisahkan dari penanganan bencana. Dalam situasi darurat, kata Selly, negara harus memastikan ruang pengungsian aman, ada mekanisme pengawasan, serta tersedia akses pengaduan dan pendampingan bagi korban—khususnya anak perempuan—agar kerentanan akibat bencana tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

Selly berharap kasus ini diusut tuntas, korban mendapat perlindungan penuh, dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai aturan jika terbukti bersalah. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap penanganannya dilakukan secara serius hingga selesai.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis 15 tahun pengungsi gempa NTT diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial M di Kabupaten Sikka. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Sikka.

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan proses hukum tengah berjalan sesuai prosedur.

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Mozza, Gadis Semarang yang Hilang Setahun

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi pengungsian korban. Pelaku diduga membujuk korban dengan dalih mengajak mengambil makanan, namun di tengah jalan menyeret korban ke rumah kosong tersebut untuk melancarkan aksinya. Korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sikka sehari setelahnya, Rabu, 19 Agustus 2026.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement