PROBATAM.CO, Batam – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 2.389 unit Handphone milik A yang tidak memiliki sertifikasi pada Kamis(02/07/2020) di Ruko Taman Nagoya Indah Blok A4 no 3 Lubuk Baja, Kota Batam.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengecekan dan benar mendapat 2.389 unit Handphone berbagai merek yang tidak memiliki sertifikasi dari Kemenkominfo,” ujar Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho, saat jumpa pers, di Mapolda Kepri, Jumat (10/7/2020).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan Handphone yang diamankan tersebut di peroleh dari negara Cina dan dikirim dalam bentuk paket.
” Handphone tersebut diduga diperoleh dari Cina, yang dibawa oleh jasa pengiriman berinisial BZ dan H kemudian dari Pemilik A yang merupakan distributor, Handphone tersebut dijual ke 18 counter yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Batam,” paparnya.
Adapun Handphone yang disita yakni, 410 unit merek Nokia 2720 Flip, 150 unit Nokia 8110, 1.340 unit Nokia 1280, 470 unit Samsung E1272, dan 19 unit Lenovo A7000 plus.

“Pengakuannya sudah 6 bulan beroperasi, Handphone ini juga dijual dengan harga dibawah pasaran,” sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 52 JO pasal 32 ayat 1 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.(zel)




Komentar