PROBATAM.CO, Batam- Kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Selasa (31/3/2020) lalu dinilai masyarakat sangat tidak tepat. Apalagi di tengah merebaknya wabah pandemi virus Corona (covid-19) saat ini.
Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto, membenarkan sebelum menuju wilayah Pulau Bintan, ke tiga puluh sembilan WNA tersebut sempat melewati Kota Batam.
“Kronologisnya mereka ini hanya transit di Kota Batam, menurut informasi mereka mau bekerja di PT BAI yang notabenenya di wilayah Tanjungpinang, Jadi pada (31/3/2020) pukul 09.00 mereka mendarat di Batam, terus setelah dari Batam lanjut ke Tanjunguban, di sana mereka diamankan imigrasi Tanjung Uban, setelah itu, kordinasi dengan imigrasi Tanjungpinang,” jelas Romi kepada awak media, Rabu (1/4/2020) sore.
Menurut Romi, kedatangan WNA tersebut menurut data di keimigrasian, mengantongi izin kunjungan dan ke Kota Batam hanya untuk transit saja. “Kita luruskan mereka (39 WNA) di Batam hanya transit saja,” ujarnya.
Dia menyebut, Minggu lalu juga ada sembilan orang yang pihaknya amankan dan mereka limpahkan ke Divisi Keimigrasian, karena wilayah mereka bekerja ada di Tanjungpinang, mereka menggunakan visa terbatas memang untuk bekerja dan mereka juga memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Pihak Imigrasi Batam, katanya, selalu melakukan pengawasan, baik yang tinggal maupun transit di Batam.
“Jadi Imigrasi dan pihak terkait akan koordinasi dengan tim dalam melakukan pengawasan dan kegiatan melintas di kota Batam. Mereka ke sini sudah melalui tahap pemerintah Indonesia, antara lain screening di pelabuhan dan bandara, disitu juga ada Dinkes Pelabuhan, juga pastinya harus dilengkapi surat kesehatan,” paparnya.
Romi juga menambahkan, pelarangan masuknya WNA ke Indonesia ada beberapa pengecualian antara lain yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.(zel)




Komentar