Beranda / Peristiwa / Tanggapan Andre Taulany soal Mantan Istri Dilaporkan ke Polisi

Tanggapan Andre Taulany soal Mantan Istri Dilaporkan ke Polisi

PROBATAM.CO, Batam – Andre Taulany enggan menanggapi soal mantan istrinya, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

“Waduh, saya enggak mau berkomentar, minta maaf banget,” kata Andre di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Andre Taulany mengungkapkan alasan dirinya enggan berkomentar mengenai Erin yang dilaporkan ke polisi.

“Karena saya enggak tahu dan saya juga memang sudah enggak dengar kabar beritanya. Jadi, ya saya enggak bisa komentar apa-apa,” tutur Andre.

Andre Taulany soal Mantan Istri Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

Prabowo Pastikan MBG Jalan Terus, Singgung Kopdes Merah Putih

Andre juga tidak mengetahui mengenai sosok ART yang melaporkan Erin. Sebab, ia dan Erin sudah hidup masing-masing.

“Karena saya sudah enggak rumah sama mereka. Karena sudah masing-masing. Jadi saya enggak tahu,” ucap Andre.

Meski begitu, Andre yang bayar ART. Ia mengirimkan uang ke Erin. “Nanti beliau yang menyampaikan ke masing-masing ART,” ungkapnya.

Andre mengaku mengetahui ART melaporkan Erin ke polisi dari pemberitaan. Meski tidak bisa berkomentar banyak, ia berharap persoalan yang dihadapi Erin bisa segera selesai.

“Saya cuma tahu dari berita aja, dikasih tahu sama orang-orang gitu. Ya mudah-mudahan bisa cepat selesai dengan baik,” kata Andre.

Viral Polisi Diduga Pakai Vape Narkoba, Polda Sumut Beri Penjelasan

Laporan terhadap Erin dibuat oleh seorang perempuan berinisial H pada Rabu (29/4) dini hari. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Adi Wiyono selaku Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan yang berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Joko mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pihak terlapor disebut merupakan seorang perempuan berinisial RWT.

Anggota TNI AL Minta Maaf Telah Halangi dan Gebrak Ambulans di Surabaya

Polisi juga mengkonfirmasi bahwa korban dalam laporan tersebut berjumlah satu orang. Saat ditanya mengenai kondisi korban, termasuk dugaan adanya luka atau hasil visum, polisi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau penganiayaan mestinya kan ada, kemungkinan sudah ada. Dan hasilnya nanti kita bisa lihat hasil dari visum tersebut,” ucap Joko. 

Sementara itu, Erin membantah tudingan bahwa dirinya melakukan penganiayaan. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Erin membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan itu merupakan respons Erin usai dipolisikan oleh ART terkait dugaan penganiayaan. Kuasa hukum Erin, Rahmat Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya tak terima dengan tudingan soal dirinya melakukan penganiayaan.

“Tidak ada apa pun yang dilakukan (seperti) di media sosial itu, dan media sosialnya pun akan kami kejar atas inisial ND, pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya, dan dalang-dalang di belakangnya,” ujar Rahmat di Polres Jakarta Selatan.

Rahmat kemudian menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas lainnya. Salah satunya dengan melayangkan somasi terhadap penyalur ART.

Laporan Erin terdaftar dengan nomor LP/B/1697/IV/2026/SPKT POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Laporan itu dibuat setelah Erin mengetahui soal pemberitaan dirinya melakukan penganiayaan dan tidak membayar gaji terduga pelaku. Ia membuat laporan dengan Pasal 433, 434, dan 441 KUHP dengan ancaman hukum paling lama 5 tahun. 

“Kita melaporkan akun media sosial terlebih dahulu. Iya, inisial ND pada media sosial Threads ya,” kata kuasa hukum Erin yang lain, Ferdian Utama.

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement