PROBATAM.CO, Tanjungpinang- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Kepulauan Riau (Kepri) Zakmi, menyarankan DPR RI ada baiknya kini berpadu padan dengan pemerintah pusat untuk mengatasi pandeminya virus corona (Covid-19) yang sangat dirasakan dampaknya oleh rakyat Indonesia.
“Jika DPR RI dan Kemenkum HAM terus melanjutkan rencana pembahasan sejumlah RUU tersebut, dikuatirkan akan banyak masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah,” kata Zakmi kepada awak media, di Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (21/4/2020).
Demikian SMSI Cabang Kepri menyikapi Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang memutuskan untuk melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU).
“Termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 ini menuai banyak kritikan. Apalagi RUU yang dibahas banyak merugikan tenaga kerja, mengancam kemerdekaan pers dan pihak lainnya, ” ujarnya.
Sebelumnya, ungkap Zakmi, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mendukung langkah Dewan Pers yang meminta agar DPR RI menunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja dan RUU lainnya yang berpotensi bikin gaduh.

Kali ini penolakan disampaikan sejumlah SMSI Cabang di setiap provinsi, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk SMSI Kepulauan Riau (Kepri).
Zakmi berharap DPR RI mengakomodir masukan dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal agar tidak ada kesan suka-suka saja dalam membuat regulasi.
“Pada Rabu (4/4/2020) lalu Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan. Padahal, saat ini masyarakat diminta untuk tetap di rumah agar Covid-19 tidak lagi mewabah lebih luas,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ada aturan yang mengancam pekerja, masyarakat dan pers tentu akan muncul penolakan hingga berpotensi yang dirugikan melakukan demo dan Pers akan melakukan penolakan. Tentu itu akan terjadi karena merupakan malapetaka bagi yang dirugikan,” ucapnya lagi.
Zakmi menyebut, ada baiknya sejumlah RUU itu dibahas setelah Pandemi Covid-19 berakhir. Saat masyarakat sudah tenang, tentu pembahasan aturan untuk masyarakat akan lebih bisa fair dan lebih adil.
“Kok, kesannya nafsu sekali hingga memanfaatkan masa pandemi Covid-19 untuk membahas aturan yang rawan ditentang. Aturan ini rawan merugikan pihak lain termasuk mengancam kebebasan pers,” ungkap Zakmi.
Menurut Zakmi, sebelumnya Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Ketua SMSI Pusat Firdaus, Ketua PWI Pusat Atal Depari juga sudah mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja sampai dengan kondisi lebih kondusif.
“Proses legislasi di DPR RI akan menjadi layak jika dilaksanakan pada waktu yang tepat dan tanpa terburu-buru serta mengakomodir masukan dari masyarakat termasuk komunitas pers. Agar tidak berpolemik kemudian hari,” kata Zakmi yang didamping Sekretaris Harianto serta Bendahara Kuncus dan sejumlah pengurus Cabang SMSI Kepri lainnya.
Zakmi mengatakan, Dewan Pers sudah mengajukan keberatan terhadap sejumlah pasal di RUU yang sedang digodok DPR RI itu karena sebagian pasal-pasalnya mempengaruhi kemerdekaan Pers dan berpotensi membuat wartawan celaka.
“Beberapa pasal yang beresiko terhadap wartawan di antaranya Pasal 217-220 yang mengatur Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 dan 241 yang mengatur sanksi penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 262 dan 263 tentang penyiaran berita bohong, ” ungkapnya.
“Termasuk Pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, Pasal 304-306 tentang tindak pidana terhadap agama, Pasal 353-354 penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, Pasal 440 pencemaran nama baik, dan Pasal 446 pencemaran terhadap orang mati serta pasal-pasal lainnya draft RUU KUHP 15 September 2019,” tambahnya.
Padahal, sambung Zakmi, sudah ada kode etik tentang etika membuat berita, dan media boleh mengkritisi pemerintah selagi disajikan secara profesional dan berdasarkan fakta.
Sebelumnya Ketum SMSI Pusat Firdaus juga Dewan Pers, ungkap Zakmi, menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya karena adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Covid-19 ini belum tentu hanya menyerang dalam satu gelombang serangan saja. Mungkin bisa dua gelombang atau bahkan lebih, hingga DPR RI mestinya konsentrasi membantu pemerintah mengatur strategi memerangi covid-19 agar tidak mewabah berkepanjangan,” ucap Zakmi menirukan ucapan prediksi Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus. (*/iin)




Komentar