PROBATAM.CO, Batam – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil meringkus seorang laki-laki karena memiliki Narkotika seberat 103 gram.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2020) sekira Pukul 22.45 Wib, di Jalan S Parman terminal Muka Kuning RT 004/RW 008 Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, kota Batam.

“Kita melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki dikarenakan memiliki Narkotika yang di kemas dalam 5 Bungkusan Plastik berisi Serbuk Kristal Putih di duga Jenis Sabu total sekira seberat 103 Gram,”kata Dirnarkorba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, kepada PROBATAM.CO, Kamis (28/05/2020).
Mudji menjelaskan, pelaku atas nama RD Alias Robin (28) asal Pekanbaru, Provinsi Riau dan beralamat di Kampung Tengah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

” Subdit 2 telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama Robin karena memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga Jenis Sabu sebanyak 2 Paket total sekira seberat 2.15 Gram Gramyang disimpan di dalam Bungkusan,” paparnya.
Mudji menambahkan, pada pukul 23.25 wib, setelah dilakukan introgasi kepada Robin, Robin mengakui masih menyimpan barang di Hotel OS Batu Aji, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan di duga sabu dengan berat masing- masing 95,5 gram.4,0 gram.1,4 gram yang disimpan dalam bungkusan plastik saat ini terhadap TSK dan BB masih di kembangkan,” tutup Mudji. (zel)




Komentar