Beranda / Berita Utama / Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Balita di Batam, Penasihat Hukum Terdakwa Persoalkan Bukti Digital dan Visum

Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Balita di Batam, Penasihat Hukum Terdakwa Persoalkan Bukti Digital dan Visum

PROBATAM.CO, Batam – Tim penasihat hukum IM, terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan terhadap balita berusia 1 tahun 8 bulan, kembali mempersoalkan alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka menduga ada kriminalisasi terhadap kliennya karena menilai sejumlah persoalan terkait bukti digital dan hasil pemeriksaan medis belum terungkap di persidangan.

Dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/10), tim penasihat hukum menyoroti ketidakmampuan saksi ahli menunjukkan video asusila yang disebut tercantum dalam lampiran berita acara pemeriksaan melalui telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka juga mendesak jaksa menghadirkan dokter yang membuat visum et repertum terhadap korban.

Usai persidangan, penasihat hukum IM, Firdaus Tarigan, mengatakan pihaknya semakin mempertanyakan keberadaan dan keaslian video tersebut. Menurut dia, dalam persidangan kali ini, telepon genggam yang menjadi objek pemeriksaan belum dapat dibuka, meskipun perangkat tersebut telah menjadi bagian dari pembuktian.

“Video yang kemarin ingin mereka cabut, saya bilang jangan dicabut supaya kita tahu memang asli atau tidak dari handphone. Ternyata handphone-nya pun tidak bisa dibuka,” kata Firdaus.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, perangkat tersebut hanya dapat dibuka menggunakan komputer dan peralatan yang tersedia di Polda Kepri. Kondisi itu, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan barang bukti digital tersebut.

Jasa Raharja Kepri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Firdaus juga mempersoalkan keterangan saksi kepolisian mengenai data yang masuk ke telepon genggam tanpa keterangan tanggal. Menurut dia, informasi waktu penyimpanan atau masuknya data menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas untuk menguji asal-usul file yang dipersoalkan.

Meski demikian, dugaan mengenai keabsahan barang bukti tersebut merupakan penilaian tim penasihat hukum yang masih perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.

Selain bukti digital, tim pembela kembali menyoroti belum hadirnya dokter yang berkaitan dengan pemeriksaan medis terhadap korban. Firdaus mengatakan, pihaknya berharap dokter yang namanya tercantum dalam berkas perkara dapat memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

Ia menyayangkan ketidakhadiran dokter tersebut dalam persidangan sebelumnya. Menurut dia, keterangan dokter diperlukan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat kliennya.

“Seharusnya semua saksi yang ada dalam BAP dihadirkan. Kami berharap minggu depan dokter Indra bisa hadir karena keterangannya penting untuk menguji visum yang menjadi bagian dari pembuktian perkara ini,” ujarnya.

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Aneng Sampaikan Pesan Patriotik, Gigih, dan Berempati

Penasihat hukum lainnya, Yovi Saputra, mengatakan sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan. Ia menyebut jaksa telah menyampaikan rencana pemanggilan kembali dokter Indra untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Kami sangat berharap beliau bisa hadir karena ini penting untuk pembuktian kami terkait visum et repertum. Ada sejumlah kekurangan yang kami lihat dalam visum yang dibuat oleh dokter Indra tersebut,” kata Yovi.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Panahatan Nainggolan, kembali mempertanyakan keberadaan video asusila yang tercantum dalam lampiran BAP. Ia mengatakan, dalam beberapa kali persidangan, pihaknya belum melihat bukti yang secara langsung menunjukkan video tersebut tersimpan dalam telepon genggam yang berkaitan dengan perkara.

Bahkan, aplikasi percakapan WhatsApp pada perangkat itu disebut belum dapat dibuka ketika diperiksa di persidangan.

“Kami semakin bertanya-tanya apa motif video tersebut dilampirkan dalam BAP dan apa maksud serta tujuannya. Sampai hari ini, ahli belum dapat menunjukkan bahwa video itu benar-benar ada dalam handphone tersebut,” ujarnya.

PWI Kepri dan ASPPI Kepri Perkuat Sinergi Pariwisata, Siap Kolaborasi Lewat 3TM hingga Ekspedisi Daik Lingga

Panahatan meminta jaksa menjelaskan asal-usul file dan menunjukkan dasar yang menghubungkan video tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan. Ia juga menyoroti ketidakhadiran dokter dan saksi lain yang menurutnya diperlukan untuk menguji pembuktian perkara.

“Kami ingin kebenaran dalam perkara ini terungkap. Kami tidak ingin ada orang lain yang mengalami hal serupa apabila memang terdapat kekeliruan dalam penanganan perkara,” katanya.

Tim penasihat hukum menegaskan akan terus menguji keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan barang bukti digital yang diajukan dalam persidangan.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 657/Pid.B/2026/PN Btm. IM didakwa melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Polsek Sekupang menyatakan penetapan IM sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum et repertum dari RSUD Embung Fatimah dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Polisi juga menyebut korban mengalami luka pada bagian organ vital dan menunjukkan gejala trauma setelah dijemput dari tempat penitipan.

Seluruh dalil dari penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum masih akan diuji dalam persidangan lanjutan. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

(jm/lam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement