Beranda / Batam / Tak Ada Bukti SP 1 dan SP 2, Kuasa Hukum Kevin Soroti Proses DO

Tak Ada Bukti SP 1 dan SP 2, Kuasa Hukum Kevin Soroti Proses DO

Sengketa pemberhentian Kevin Jonathan Anugerah Manurung sebagai mahasiswa ITEBA memasuki tahap pembuktian. Kuasa hukum penggugat mempertanyakan tahapan pemberian sanksi oleh pihak kampus.

PROBATAM.CO, Batam – Sengketa pemberhentian Kevin Jonathan Anugerah Manurung sebagai mahasiswa Institut Teknologi Batam (ITEBA) memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Rabu (28/10/2026). Dalam persidangan, kuasa hukum Kevin menyoroti tidak diajukannya bukti surat peringatan pertama (SP 1) dan surat peringatan kedua (SP 2) oleh pihak kampus.

“Seharusnya dipanggil dulu, diberikan SP 1 dan SP 2. Kalau masih tetap terjadi, baru dilakukan DO. Dari fakta persidangan sampai hari ini, bukti surat peringatan kedua itu tidak diajukan sebagai bukti oleh kuasa hukum tergugat,” kata kuasa hukum Kevin, Marnaek Tua Simarmata.

Menurut Marnaek, keberadaan surat peringatan menjadi salah satu hal yang perlu diuji untuk mengetahui tahapan pemberian sanksi kepada Kevin. Ia menegaskan, majelis hakim perlu mencermati dokumen dan keterangan saksi dari kedua belah pihak sebelum menilai dasar pemberhentian tersebut.

Sidang dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat itu juga mengungkap dua persoalan lain. Yakni, dugaan pengondisian mahasiswa saat proses akreditasi Program Studi Teknik Industri serta upaya Kevin membantu seorang mahasiswi yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Dalam persidangan, terungkap keterangan mengenai upaya Kevin membantu seorang mahasiswi Program Studi Sistem Informasi yang mengalami kesulitan membayar UKT untuk mengikuti wisuda pada Desember 2025.

Melalui U-Talk Official UTV, Sat Polairud Polresta Barelang Edukasi Masyarakat tentang Keamanan Pelabuhan Rakyat

Kevin disebut membantu mahasiswi tersebut meminta kelonggaran waktu pembayaran kepada dekan fakultas. Upaya itu dilakukan setelah mahasiswi bersangkutan merasa kesulitan mendapatkan bantuan melalui organisasi mahasiswa.

Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kuasa hukum penggugat, Fakultas Industri tidak memiliki Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai wadah perantara aspirasi mahasiswa. Akibatnya, persoalan yang dihadapi mahasiswa terkadang disampaikan langsung kepada pihak dekanat atau rektorat.

Kevin mengaku awalnya menyarankan mahasiswi tersebut meminta bantuan melalui himpunan mahasiswa. Namun, setelah upaya itu tidak membuahkan hasil, mahasiswi tersebut kemudian meminta bantuannya untuk berkomunikasi dengan dekan.

“Saya merasa kita sebagai mahasiswa punya tanggung jawab moral terhadap seluruh rekan mahasiswa, bukan hanya satu program studi, tetapi semuanya,” ujar Kevin.

Ia mengatakan, pertemuannya dengan dekan fakultas bertujuan mempertanyakan pelaksanaan kesepakatan terkait pembayaran UKT. Dalam pertemuan tersebut, terjadi perdebatan karena keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan yang dibahas.

Kapolresta Barelang Dampingi Kapolda Kepri dalam Ceremony Realisasi Investasi dan Penandatanganan Kerja Sama Strategis di Kawasan Industri Wiraraja

Kevin membantah pertemuan itu dimaksudkan sebagai ancaman kepada pihak kampus. Menurut dia, dirinya hanya menyampaikan rencana melaporkan persoalan tersebut kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar mendapat penilaian dari pihak berwenang.

Marnaek mengaku belum dapat menyimpulkan bahwa persoalan UKT tersebut menjadi penyebab langsung pemberhentian kliennya. Namun, rangkaian peristiwa itu dinilai perlu dicermati dalam proses pembuktian di persidangan.

Selain persoalan UKT, Kevin mempersoalkan proses akreditasi Program Studi Teknik Industri yang menurutnya turut berkaitan dengan sengketa pemberhentian tersebut.

Ia mengaku mahasiswa mendapat pengarahan sebelum tim asesor dari Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik) melakukan penilaian. Menurut Kevin, pengarahan itu membuat mahasiswa mengetahui hal-hal yang perlu disampaikan kepada asesor.

Kevin menilai kondisi tersebut berpotensi membuat gambaran mengenai fasilitas kampus yang disampaikan saat proses akreditasi tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan yang dialami mahasiswa sehari-hari.

Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke 98, LPP Batam Upacara Bersama Seluruh UPT Pemasyarakatan se Kota Batam

“Mahasiswa dibriefing apa yang harus dikatakan dan apa yang tidak. Seakan-akan ruangan itu ruangan sulap, yang semula tidak ada tiba-tiba ada, semuanya dikondisikan, termasuk mahasiswa dan ruangannya,” ungkap Kevin.

Ia mencontohkan ruang sekretariat mahasiswa yang menurutnya belum tersedia sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu membuat kegiatan organisasi terkadang harus dilakukan di kantin, di luar kelas, atau dengan meminjam tempat lain.

Kevin menilai mahasiswa tidak seharusnya berada dalam situasi yang membuat mereka harus menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi fasilitas yang digunakan sehari-hari.

Meski demikian, dugaan pengondisian dalam proses akreditasi tersebut masih merupakan pernyataan Kevin yang harus diuji melalui bukti dan keterangan para pihak di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum ITEBA selaku tergugat, Immanuel D. Purba, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian. Karena itu, masing-masing pihak memiliki kesempatan mengajukan dokumen dan menghadirkan saksi untuk menjelaskan perkara yang disengketakan.

Ia meminta semua pihak tidak mendahului penilaian majelis hakim terhadap fakta yang terungkap di persidangan.

“Ini sudah masuk ke dalam persidangan. Tidak etis kita buka karena penilaian sepenuhnya oleh majelis. Para pihak berkewajiban memberikan fakta, data, dan bukti seluas-luasnya,” ujar Immanuel.

Ia menyebut pihak tergugat berencana menghadirkan tiga saksi pada sidang pekan berikutnya. Para saksi tersebut akan menjelaskan proses yang melatarbelakangi keputusan terhadap Kevin, termasuk penanganan persoalan mahasiswa hingga keputusan pemberhentian diambil.

Immanuel juga menegaskan, pemberhentian Kevin tidak didasarkan pada aksi demonstrasi mahasiswa. Menurut dia, pengambilan keputusan di lingkungan kampus memiliki sejumlah tahapan, termasuk melalui senat dan tim ad hoc yang dibentuk untuk menelusuri persoalan sebelum keputusan rektor diambil.

Mekanisme tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari perkara yang perlu diperiksa dalam persidangan.

Dengan agenda pembuktian yang masih berjalan, majelis hakim akan menilai dokumen dan keterangan saksi dari kedua belah pihak sebelum mengambil kesimpulan mengenai sengketa pemberhentian Kevin. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak tergugat untuk menjelaskan proses dan dasar keputusan yang dipersoalkan penggugat. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement