PROBATAM.CO, Jakarta – Sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ditunda hingga Kamis, 13 Agustus 2026.
Semula, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, persidangan ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat mengikuti kegiatan kedinasan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim harus mengikuti ujian kedinasan.
“Sidang Dokter Tifa yang semula dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 ditunda menjadi 13 Agustus 2026 karena Hakim Ketua Majelis berhalangan hadir untuk mengikuti ujian kedinasan,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8).
Sebelumnya, pada Senin (3/8), Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Meski demikian, Immanuel menyatakan belum dapat memastikan apakah penundaan sidang tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari majelis hakim mengenai kemungkinan hubungan antara penundaan sidang dengan proses praperadilan tersebut.
Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi kembali disidangkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Timur. Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (27/7) dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.
Immanuel menjelaskan bahwa proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal, yaitu pembacaan surat dakwaan yang telah diperbaiki oleh JPU.
Perbaikan dakwaan dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Dokter Tifa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat dan mengandung ketidakjelasan, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum dakwaan diperbaiki.(lam)





Komentar