Beranda / Berita Utama / Sidak Komisi I DPRD Batam, Pengusaha Gelanggang Permainan Diminta Taat Aturan

Sidak Komisi I DPRD Batam, Pengusaha Gelanggang Permainan Diminta Taat Aturan

PROBATAM.CO, Batam – Sejumlah lokasi gelanggang permainan (Gelper) masih ditemukan membandel melakukan aktivitas di siang hari.

Hal tersebut diketahui saat Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gelanggang permainan (gelper) yang berada di kawasan Nagoya, Kota Batam, Rabu (6/4/2022) siang.

Kegiatan ini jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota Batam, terkait operasional THM selama Ramadan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, dari dua lokasi gelper yang didatangi, keduanya dinilai menyalahi aturan. Sesuai dengan SE Wali Kota dan hasil rapat Forkopimda, bahwa untuk pola operasional tempat hiburan adalah 3-2-3.

“Jam buka operasionalnya itu jam 21.00 Wib malam sampai jam 01.00 Wib. Tapi ternyata setelah kita lihat, siang hari mereka sudah buka,” ujarnya.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kedua gelper yang didapati buka pada siang hari itu diminta untuk menutup usaha mereka. Ia mengimbau kepada pemilik usaha untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan dan menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

“Kita akan minta mereka membawa surat izin lengkap kepada kita.Kalau mereka tetap bandel kita akan suruh tutup dan proses,” ucapnya.

Sesuai dengan hasil rapat bersama Forkopimda, izin suatu tempat hiburan bisa dihentikan jika mereka melanggar aturan secara berulang kali. Tidak hanya itu, tempat hiburan itu juga akan ditutup selama satu bulan.

“Hari ini kita langsung turun ke lapangan, ternyata masih ada buka. Pada dasarnya kita masih memberi kesempatan kepada mereka, jangan melanggar lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada pemilik gelper untuk membuka operasional mereka pada malam hari dan harus dilengkapi dengan izin. Dimana, izin itu juga akan berdampak pada peningkatan PAD.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

“Tapi bukan karena mereka nambah PAD bisa suka-suka. Kemudian izin, kalau dia tidak ada izin bagaimana dia mau tambah PAD kita. Statusnya tak jelas,” katanya.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan, masih beroperasinya gelper pada siang hari itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP. Kedua instansi itu dinilai tidak bisa bekerja dengan baik.

“Contohnya ini sudah Ramadan keberapa dan harusnya dipantau oleh PTSP dan Satpol PP,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan evaluasi terhadap BPM-PTSP dan Satpol PP. Sebab, dalam hal ini Komisi I DPRD Kota Batam tidak harus turun untuk menutup gelper yang beroperasi menyalahi aturan tersebut.

“Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja, setelah lihat lokasi memang terbukti. Apa yang kami risaukan itu ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan,” bebernya.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Ia menambahkan, pengusaha gelper itu berada di Kota Batam dan harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.

DPRD Batam, tegasnya, akan selalu mendukung apapun kegiatan berusaha di Kota Batam. Namun usaha itu harus tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Jadi ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Supaya semua yang punya usaha di Batam ini tertib dengan aturan,” katanya.

Sementara terkait dengan dua lokasi gelper yang beroperasi pada siang hari itu, pihaknya meminta kepada pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement