Beranda / Berita Utama / Setahun Beroperasi, Judi Sabung Ayam Digrebek Satreskrim Polresta Barelang, 11 Diamankan

Setahun Beroperasi, Judi Sabung Ayam Digrebek Satreskrim Polresta Barelang, 11 Diamankan

Wakapolres Barelang AKBP Junoto ekspose perkara tindak pidana sabung ayam didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ricky Firmansyah di Mapolresta Barelang, Senin (10./2/2020). (photo : probatam/zel)

PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang amankan 11 orang tersangka terkait tindak pidana perjudian sabung ayam di sebuah warung kopi di kawasan Batuaji, kota Batam, pada Minggu (9/2/2020) sore. Mereka yang diamankan terdiri dari pemain, wasit dan pemilik lokasi.

Wakapolresta Barelang AKBP Junoto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima aparat Kepolisian. Pihak kepolisian bergerak cepat langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan itu, ternyata benar dan langsung digrebek dan diamankan para pelaku dan barang bukti (BB) yang didapat.

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi yang telah kita terima. Dari sebelas tersangka yang diamankan, sepuluh orang diantaranya merupakan pemain dan satu orang merupakan wasit,” kata Junoto kepada awak media, di Mapolres Barelang, Senin (10/2/2020) siang.

Wakapolres Barelang AKBP Junoto ekspose perkara tindak pidana sabung ayam didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ricky Firmansyah di Mapolresta Barelang, Senin (10./2/2020). (photo : probatam/zel)

Orang nomor dua di Polresta Barelang saat memberikan keterangan didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ricky Firmansyah mengatakan judi sabung ayam tersebut sudah beroperasi selama satu tahun.

“Dari lokasi berhasil diamankan barang bukti (BB) empat ekor ayam yang menjadi aduan serta uang sebesar Rp2,2 juta,”ujarnya.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Dijelaskan, para tersangka dijerat pasal 303 junto Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjaraa. Junoto juga menghimbau kepada masyarakat jika melihat atau mendapatkan informasi adanya perjudian sabung ayam, agar melaporkan kepada pihak kepolisian. (zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement