Beranda / Berita Utama / RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Buruh Mogok Kerja di Batam Selama 3 Hari

RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Buruh Mogok Kerja di Batam Selama 3 Hari

PROBATAM.CO, Batam- Dinilai merugikan nasib buruh, Serikat Pekerja di Kota Batam melakukan aksi mogok kerja di depan perusahaan masing-masing dalam rangka Tolak RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang – undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan aksi mogok kerja dilaksanakan di depan perusahaan masing-masing selama tiga hari.

“Aksi mogok kerja nasional ini dilakukan di depan perusahaan masing-masing dan berdasarkan instruksi pusat hanya 40 orang saja yang lakukan aksi mogok kerja,” ujar Rudi saat dikonfirmasi Media Online PROBATAM.CO, Selasa (6/10/2020) pagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan aksi mogok kerja dilaksanakan di depan perusahaan masing-masing selama tiga hari, Selasa (6/10/2020). (Photo:probatam/zel)

Rudi menyebut, mogok kerja ini dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai pada hari ini sampai dengan Kamis (8/10/2020) mendatang.

“Iya tiga hari, cuma tidak semua PT yang lakukan aksi demo ini, rata-rata dari perusahaan di Batu Ampar dan Mukakuning,” tutupnya.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement