PROBATAM.CO, Batam- Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang terbit pada tanggal 14 Januari 2022 dengan ini dapat Bea Cukai Tipe B Batam sampaikan hal sebagai berikut;
Bahwa terdapat beberapa informasi yang merugikan citra dan nama baik Bea Cukai Batam sebagaimana disebutkan dalam judul berita. Hal ini menyangkut instansi tempat pegawai atas nama MI bekerja.
.
“Bahwa telah dilakukan pengecekan data kepegawaian dengan hasil tidak terdapat kapten kapal dengan inisial MI pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidilla, kepada Media Ini, Senin (17/1/2022).
Bahwa untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut, unit Kepatuhan Internal pada KPU Bea dan Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan didapati bahwa sampai sejauh ini Sabtu (15/01/2022) tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai.
“Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk menegakkan dan menjalankan kode etik dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan nilai-nilai norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.
Rizki menyebut, untuk memastikan hal tersebut, dilaksanakan secara objektif dan menyeluruh unit Kepatuhan Internal pada KPU BC Batam bekerja sama dengan PSO Batam telah melakukan penelitian awal dengan memanggil sejumlah pihak.
Bahwa proses penegakkan kode etik dan perilaku membutuhkan pemenuhan persyaratan formal di antaranya laporan dari pihak yang dirugikan.
“Untuk itu kami menghimbau agar masyarakan yang merasa dirugikan untuk bisa melakukan pelaporan dengan melengkapi diri dengan identitas dan bukti- bukti awal yang cukup,” pungkasnya.
Ditegaskannnya, memang benar inisial itu adalah pegawai Bea Cukai tapi bukan pegawai di KPU Bea Cukai Batam. “Bukan di bawah satuan kerja kita, tapi yang jelas sudah ada Tim yang menindaklanjuti informasi itu,”ungkapnya. (r/bca).




Komentar