Beranda / Nasional / Risiko Kredit Macet Karena Pandemi Covid-19, Pemerintah Siapkan Rp150 T

Risiko Kredit Macet Karena Pandemi Covid-19, Pemerintah Siapkan Rp150 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah menyiapkan Rp150 triliun untuk menghadapi risiko kredit macet karena pandemi corona. (photo:CNN Indonesia/Andry Novelino).

PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp150 triliun bagi sektor jasa keuangan. Utamanya untuk menjaga risiko kredit macet yang timbul dari pelemahan ekonomi karena pandemi virus corona.

Pasalnya, sektor keuangan menjalankan aturan pemerintah untuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk juga kredit kendaraan bermotor untuk sopir ojek online (ojol) dan sopir taksi.

“Dalam bidang keuangan, negara mengantisipasi pengeluaran yang lebih, maka untuk mendorong pemulihan ekonomi dilakukan aspek pembiayaan mencakup Rp150 triliun,” kata Sri Mulyanbii dalam video conference KSSK, Rabu (1/4/2020).

Sehingga, ia melanjutkan, rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL) bank tidak mengakibatkan penyaluran kredit terhenti. Langkah ini diklaim juga dilakukan banyak negara melalui bank sentral mereka.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tambahan alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp150 triliun disalurkan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM.

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni Lewat Tablig Akbar PERMASA

Bendahara negara menuturkan tambahan dana tersebut akan disalurkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan investasi atau penjaminan. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan skema penyaluran dana tersebut kepada lembaga jasa keuangan.

“Desain sedang disempurnakan,” ucapnya.

Guna merealisasikan restrukturisasi kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan stimulus bagi debitur terdampak covid-19 melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar.

Selain itu, restrukturisasi berlaku untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit. Untuk UMKM, restrukturisasi kredit dengan kualitas dapat langsung menjadi lancar. (*)

sumber:cnnindonesia

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement