Beranda / Berita Utama / Raup Untung Hingga Rp12,9 Milliar, Polisi Amankan Pelaku Investasi Bodong

Raup Untung Hingga Rp12,9 Milliar, Polisi Amankan Pelaku Investasi Bodong

PROBATAM.CO, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisial V alias K atas tindak pidana penggelapan dengan berkedok investasi bodong.

“Tersangka ini bekerja sebagai kasir di Money changer kawasan Nagoya, Batam. V melarikan diri dan tidak bisa dihubungi, rumahnya juga dijual sebelum melarikan diri, ia diamankan ditempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara,” ujar Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu(22/07/2020) saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri.

Lanjutnya, Tersangka melarikan diri Setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korban nya, kerugian ditaksir mencapai Rp. 12.900.000.000.

“Diamankan di Manado sempat diperiksa di Polres Manado, lalu kemudian dibawa ke Polda Kepri, diperoleh keterangan ada 11 korban lainnya termasuk salah satunya berwarga negara Malaysia dengan total uang yang telah diterima tersangka sekitar Rp12,9 Miliar,” papar Ruslan.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid bersama staf humas saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Rabu (22/7/2020). (Photo:probatam/zel)

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban nya untuk melakukan Investasi penukaran pecahan uang $ 50 ditukar dengan uang pecahan $ 1.000.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

” Yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000 tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan $ 1.000, berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp20 ribu yang dibayarkan setiap harinya yang diterima pelaku sebesar Rp.7,9 juta perhari,” tutur Ruslan.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti beberapa unit Handphone, Buku Tabungan, Kwitansi, Uang Tunai Rp13 jut dan Rekening Koran atas nama tersangka.

” Atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement