PROBATAM.CO, Batam – Hingga saat ini lebih dari seratus kendaraan bermotor masih terparkir di Mapolresta Barelang. Kendaraan tersebut adalah hasil tilang oleh Satlantas Polresta Barelang dan telah selesai digelar sidang tilang.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan meski sidang tilang telah usai, para pemilik kendaraan belum mengambil kendaraan bermotor tersebut.
“Iya kita himbau kepada masyarakat agar segera mengambil kendaraanya yang pernah ditilang, kadang masyarakat banyak yang belum tahu ini haknya untuk mengambil kembali motor tersebut,” kata Muchlis kepada PROBATAM CO di Mapolresta Barelang, Senin (10/2/2020).
Muchlis menyebut, sejak per Januari 2019, kendaraan yang telah usai sidang di PN Batam ini belum diambil oleh pemiliknya. Syarat pengambilan kendaraan ini juga tidak susah menurut Mukhlis. Para pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan STNK dan BPKB kendaraanya
“Selama jam kerja kendaraan bermotor ini bisa diambil, Nanti tanya saja petugas kami untuk mengambil motor tersebut,” tutupnya.
Terakhir Kasat Lantas Polresta Barelang ini, menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus kendraan yang terkena razia atau ditilang dapat menghubungi untuk informasi lebih lanjut kepada anggota Satlantas Polresta Barelang Briptu Dolly Sarif Mulya S di Nomor HP 081363754545. (zel)







Komentar