PROBATAM.CO, Pelalawan- Ketua DPD LSM PAKAR Loches Ather Simanjuntak mempertanyakan Perusahaan Listrik Negara ( PT PLN Persero) oleh Perusahaan TV kabel Swasta PT ZI Vision yang beralamat di Jalan Maharaja Indra No 137 Pangkalan Kerinci tentang Pemanfaatan tiang Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN Persero) diduga tanpa izin, merupakan pelanggaran Hukum.
Ketua LSM PAKAR, Loches Ather Simanjuntak mengatakan pemanfaatan pasilitas milik perusahaan Negara (PT.PLN Persero) oleh perusahaan TV Kabel Swasta sudah berlangsung lama dan ini juga beresiko memicu terjadinya korsleting atau kebakaran karena kabel yang menumpang ditiang PLN terpasang dengan tidak beraturan.
“Pemanfaatan fasilitas milik Negara ini patut dipertanyakan,apakah pemanfaatan tiang PLN tersebut sudah mendapatkan ijin atau perjanjian kerjasama antara PT.PLN dengan perusahaan PT ZI Vision, dan jikalau sudah ada kerjasama seperti apa bentuk perjanjian kerjasama itu,” Loches Ather kepada awak media, di kantornya, Jalan Proklamasi BTN Keluarga Blok A3 No16 Pangkalan Kerinci, Senin 22/6/2020).

Pemanfaatan aset atau barang milik Negara tanpa ijin lanjut Loches, jika merujuk pada fakta Hukum menurut Hukum positif pasal 167 ayat1 KUHP tindakan pemanfaatan tiang Listrik oleh PT. ZI Vision merupakan pelanggaran Hukum.
Sementara itu, pimpinan PT. ZI Vision Roni ketika dihubungi PROBATAM.CO, melalui telepon selulernya tidak bisa dihubungi ada tiga kali awak media ini coba menghubungi Roni alias di luar jangkauan.
Ditempat yang lain Perusahaan Listrik Negara ( PT. PLN Persero) Pangkalan Kerinci Indra saat dikomfirmasi awak media ini, membantah dan mengatakan bahwa PT. PLN Pesero tidak ada perjanjian kerjasama dengan TV Kabel PT ZI Vision, alias tidak memiliki izin.
“Sepengetahuan kami tidak ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan TV kabel tersebut dan mereka juga main pasang aja tanpa ada komfirmasi ke kami (PLN-red),” ungkapnya. (dav).




Komentar