PROBATAM.CO, Asahan – Satuan Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus BR (26), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tempat persembunyiannya di Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Asahan, Sumatera Utara.
Warga Desa Petatal, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Batubara itu diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
“Pelaku berhasil diamankan setelah mendapat titik terang dari keterangan para saksi,” ujar Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandin, Rabu (5/1/2022).
Aksi kejahatan yang dilakukan BR terjadi pada Desember 2022 di Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat dan akibat dari peristiwa tersebut korban Hamzah Hanafiah (32) yang merasa dirugikan dikarenakan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya telah dicuri oleh pelaku lalu megadu dan membuat laporan ke Polsek Simpang Empat.
“Korban merupakan warga Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan,” tukas Cahyandin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Cahyadin, pelaku saat ini ditahan di Polsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum selanjutnya. (*/iin/ofi)




Komentar