Beranda / Berita Utama / Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP di Batam, Warga Merasa Kehilangan Sepeda Motor Silahkan Dicek

Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP di Batam, Warga Merasa Kehilangan Sepeda Motor Silahkan Dicek

PROBATAM.CO, Batam- Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro diwakili Kapolsek AKP Nendra Madya Tias, bersama Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim IPTU Abid Uais, Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan, Senin (3/8/2020) sore.

Dengan Dasar Laporan Polisi :

  • LP-B/111/VII/ 2020/ KEPRI / RES/SPKT-POLSEK LUBUK BAJA Tanggal 26 Juli 2020,
  • LP-B/314/VII/2020/KEPRI/ RES/ SPKT POLSEK BENGKONG Tanggal 25 Juli 2020.
  • LP-B/230/VII/2020/KEPRI/RESTA SPKT-POLSEK SEKUPANG Tanggal 27 Juli 2020.
  • LP-B/591/VII/2020/KEPRI/RESTA BARELANG Tanggal 26 Juli 2020.

“Dengan inisial tersangka (HS) Laki-laki 29 Tahun (Residivis) Alamat Perum Paradise Batu Aji dan (IS) Laki- laki 29 Tahun, Alamat Ruli kampung Jawa, Batu Aji,” jelas Nendra.

Ia mengatakan, diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku tindak pidana Pencurian (Curanmor), dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil melakukan penyidikan di lapangan dengan mengamankan 1 orang laki laki dengan inisial (HS) yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor) sedang menggunakan sepeda motor dirusun Muka Kuning.

Yang selanjutnya dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan bahwa Sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian bersama rekan-rekannya saudara (IS).

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

(Photo:hms)

“Dari hasil pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku (IS) dan (HS)diruli Kampung Jawa Batu Aji Batam didapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor telah di jual kepada saudara (DD). Dimana saudara (DD) sendiri berhasil di amankan yang di duga sebagai penadah sepeda motor tersebut di Ruli Tembesi,” ujarnya.

Dari hasil pengakuan tersangka ada 10 TKP Tindak Pidana Pencurian diantaranya :

  1. 1 TKP wilayah hukum batu ampar
  2. 4 TKP wilayah Batam Kota
  3. 3 TKP wilayah Hukum Sekupang
  4. 1 TKP Wilayah Hukum Lubuk Baja
  5. 1 TKP wilayah Hukum Bengkong

Barang Bukti (BB) yang kita amankan 3 (tiga) unit sepeda motor honda beat, 3 (tiga) unit sepeda motor suzuki satria FU.

“Sedangkan Pasal yang di sangkakan Pasal 363 Ayat 3e, 4e, 5e, dan Padal 363 Ayat 2 dengan ancaman pidana pencara Paling lama 9 Tahun Penjara,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombespol Purwadi W. Anggoro, SIK, MH membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian (curanmor) yang saat ini sudah di tangani oleh Polsek Batu Ampar untuk Penyidikan Lebih Lanjut.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam yang merasa kehilangan motor silahkan di cek ke polsek Batu Ampar,” ungkap Kapolresta Barelang yang di sampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Senin (3/8/2020) sore. (r/iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement