Beranda / Berita Utama / Polsek Batu Aji Amankan Sejumlah Warga yang Tidak Mengindahkan Maklumat Kapolri

Polsek Batu Aji Amankan Sejumlah Warga yang Tidak Mengindahkan Maklumat Kapolri

Kanit Reksrim Polsek Batuaji sedang merazia warga yang kumpul-kumpul di wilayah kecamatan Batu Aji, Batam yang tidak mengindahkan maklumat kapolri. (photo:dok/pol)

PROBATA.CO, BATAM – Polsek Batuaji mengamankan sejumlah orang warga yang masih berkumpul-kumpul dibeberapa tempat baik warung maupun tempat hiburan cafe yang masih melakukan aktifitasnya di seputaran Batuaji, Kota Batam, Senin (13/4/2020) dinihari.

Kegiatan cipta kondisi (Cipkon) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio Nardiyanto, tersebut dengan kekuatan 15 orang personil, menyisir sepanjang pinggir jalan utama maupun tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Dari beberapa lokasi baik warung maupun cafe, Polsek Batuaji mengamankan sekitar 20 orang masyarakat dan langsung dibawa ke Mako Polsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Thetio menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Aman Nusa II Polri untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin meningkat khususnya di Kota Batam.

Polsek Batu Aji merazia cafe dan tempat hiburan serta masyarakat yang kumpul-kumpul tidak mengindahkan maklumat Kapolri, Senin (13/4/2020) dinihari. (photo:dok/pol)

“Kita dalam minggu-minggu kemarin, sudah mulai menghimbau masyarakat agar tidak berkumpul-kumpul dan mengindahkan Maklumat Kapolri, namun masih saja ada yang acuh dan seakan-akan tidak peduli,” kata Thetio, di Batuaji, Batam, Senin (14/4/2020).

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Menurut Thetio, untuk sementara malam ini, pihaknya hanya mengamankan dulu, kemudian diberikan pemahaman kepada masyarakat tersebut dan membuat pernyataan untuk tidak lagi berkumpul-kumpul dan melakukan aktifitas ditempat hiburan malam atau cafe.

Ia mengingatkan, jika besok masih mengulangi perbuatannya, maka Polsek Batuaji akan melakukan penindakan secara tegas dan akan menerapkan pasal yang ada di KUHP.

“Akan kita kenakan Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita akan terus lakukan pemantauan dan jika perlu sampai tahap penyidikan,” jelasnya.

Polsek Batu Aji mengingatkan pengelolah cafe, tempat hiburan atau hotel yang ada di kecamatan Batu Aji, Batam, Senin (14/4/2020). (photo:dok/pol)

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kapolsek Batuaji Kompol Syafrudin Dalimunthe, kepada media membenarkan telah memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batuaji, untuk melakukan penindakan jika Maklumat Kapolri masih juga tidak diindahkan oleh masyarakat.

“Sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Batuaji agar melaksanakan Maklumat Kapolri dan anjuran dari Pemerintah. Ini semua dilakukan demi keselamatan dan kesehatan kita semuanya,” kata Syafrudin mengingatkan.

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

Berikut isi maklumat Kapolri :

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

Jokowi Jawab JK soal ‘Jokowi Jadi Presiden karena Saya’: Saya Orang Kampung

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement