Beranda / Peristiwa / Polisi Ringkus Penyebar Berita Hoaks Virus Corona, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polisi Ringkus Penyebar Berita Hoaks Virus Corona, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati ekspose tindak pidana berita hoaks virus corona di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2020). (photo:probatam/zel)

PROBATAM.CO, Batam – Aparat Kepolisian dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial H atas tindak pidana penyebaran berita hoaks terkait Virus Covid-19 atau Virus Corona.

Dalam postingannya, H menyebarkan berita hoaks bahwa Nakhoda Kapal Virgina terinfeksi Virus Corona, postingan tersebut diupdate pada tanggal 8 Maret 2020 lalu.

“Jadi H ini memposting berita Hoaks, bahwa ada nakhoda kapal yang terpapar virus corona. Postingan tersebut juga telah di share atau dibagikan lebih dari ribuan pengguna sosmed,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati pada awak media, di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (17/3/2020).

Dijelaskan, kronologi penangkapan tersebut bermula ketika Tim melakukan penyelidikan pada Minggu (15/3/2020). Tim berkoordinasi dengan pos Syahbandar Kabil dan agen pelayaran PT. Musim Mas, dari hasil penyelidikan tersebut polisi mendapat informasi bahwa H berprofesi sebagai Crew Kapal.

“Lalu pada (16/3/2020), tim mencari H di pelabuhan Punggur melalui informasi di sekitar lokasi, jadi saat kapalnya bersandar tim langsung mengamankan H dan kemudian kita Introgasi,” ujarnya.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Usai diinterogasi, beber Putu, H mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan maaf dan membuat mengirimnya di Facebook. Dari pemeriksaan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone, KTP, Simcard yang digunakan untuk memposting berita hoaks tersebut.

“Kita berhasil mengamankan H dalam 1 x 24 jam setelah berita tersebut viral di sosmed. Tersangka H juga mengaku tidak mengetahui kebenaran dari berita yang ia share, Ia juga mengaku mendapatkan bahan tersebut dari WA grup,” terang Putu.

Atas perbuatannya, Pasal yang dilanggar UU no 1 tahun 1946 hukum pidan pasal 14 ayat 1 dengan hukuman penjara 10 tahun dan pasal 14 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun. (zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement